MARINews, Jambi - Pengadilan Tinggi Jambi menyelenggarakan Bimbingan Teknis kepada Hakim di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jambi pada 16-17 Oktober 2025 di Hotel Aston, Kota Jambi.
Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua Muda Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Hakim Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri dan Hakim se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jambi tersebut, dilaksanakan sebagai upaya untuk mendorong percepatan penyelesaian perkara dengan berpedoman pada peraturan-peraturan di lingkungan Mahkamah Agung.
Peraturan tersebut diantaranya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan.
Untuk penyelesaian perkara pada pengadilan Tingkat pertama paling lambat 5 (lima) bulan dan pada pengadilan Tingkat banding paling lambat 3 (tiga) bulan.
Para pemateri yang dihadirkan juga memaparkan strategi jitu untuk mempercepat penyelesaian perkara di lingkungan Pengadilan Negeri.
Hal itu dinilai penting dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta menerapkan asas berperkara yang cepat.
Adapun Ketua Muda Kamar Pidana, DR. H. Prim Haryadi,S.H.,M.H. sebagai narasumber juga memberikan materi terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Dalam paparannya, Ketua Kamar Pidana mendorong agar Hakim selalu meningkatkan kapasitasnya dalam memahami substansi hukum serta menyesuaikan dengan paradigma baru penegakan hukum nasional.
“Mahkamah Agung juga menyerap aspirasi dari Hakim-Hakim di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jambi terkait tindak lanjut keberlakuan KUHP Nasional, nantinya aspirasi tersebut akan dibawa ke rapat pleno kamar di Mahkamah Agung untuk dibahas lebih lanjut” tuturnya.
Selaras dengan hal tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, DR. Ifa Sudewi,S.H.,M.Hum menegaskan acara tersebut diselenggarakan untuk memperkuat integritas dan profesionalisme hakim di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jambi.
Dengan adanya bimbingan teknis tersebut, diharapkan para Hakim memperoleh wawasan lebih lengkap terkait keberlakuan KUHP nasional dan strategi yang tepat dalam upaya mempercepat penyelesaian perkara dengan cepat, tepat dan profesional.





