KPT Surabaya Kumpulkan Ketua, Panitera dan Sekretaris PN Se Jawa Timur, Bahas Apa?

dalam melaksanakan tugasnya, seluruh warga pengadilan, wajib melaksanakan tugas berlandaskan pada nilai integritas
KPT Surabaya memberikan pengarhaan dan pembinaan kepada Pengadilan Negeri. Foto ; Humas PT Surabaya
KPT Surabaya memberikan pengarhaan dan pembinaan kepada Pengadilan Negeri. Foto ; Humas PT Surabaya

MARINews, Surabaya - Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Sujatmiko, S.H., M.H., yang belum genap satu bulan di lantik, terus bergerak cepat melakukan penguatan pengawasan dan pembinaan kepada Para Pimpinan Pengadilan Negeri dan Aparatur lainnya di wilayah hukum Provinsi Jawa Timur.

Setelah beberapa hari sebelumnya, melakukan pembinaan dan pengawasan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kelas 1A Khusus. Pada hari Senin dan Selasa, tanggal 25-26 September 2025, mengumpulkan dan memberikan pembinaan/rakor percepatan penyelesaian perkara kepada Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri se Jawa Timur.

Bahkan pada kegiatan rakor di hari pertama (Senin), Sekretaris Pengadilan Negeri se-Jawa Timur, juga diikutsertakan sebagai peserta.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya menyampaikan bilamana terdapat permasalahan yang terjadi di satuan kerja, agar segera dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, sehingga mendapatkan penyelesaian terbaik dari setiap kendala yang dihadapi.

Selain itu, Sujatmiko menyampaikan, dalam melaksanakan tugasnya, seluruh warga pengadilan, wajib melaksanakan tugas berlandaskan pada nilai integritas, kejujuran dan profesionalitas, sehingga tidak ada lagi perbuatan tercela yang melanggar hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Cintailah lembaga tempat kita bernaung dan bekerja, jangan hancurkan nama baiknya, tapi niatkanlah setiap aktivitas atau pekerjaan yang dilakukan sebagai ibadah, sehingga menjadi amal baik dan wujud dari mengharumkan nama Mahkamah Agung RI dan lembaga peradilan dibawahnya,” ujar mantan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar tersebut.

Demikian juga, para Ketua Pengadilan Negeri wajib menyampaikan kepada Para Hakim yang bertugas memeriksa dan mengadili perkara untuk senantiasa menjaga independensi peradilan, imparsial dan integritas.

“Hal itu agar akses keadilan dapat dirasakan kepada para pencari keadilan dan tidak ada prasangka buruk terhadap Hakim yang mengadili suatu perkara,” tambah Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya

Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kalimantan Tengah tersebut, juga menegaskan larangan pemberian oleh-oleh kepada siapapun yang berkunjung ke satuan kerja di Pengadilan Tingkat Pertama.

“Kita semua warga pengadilan, wajib meresapi dan menjalankan arahan Ketua Mahkamah Agung RI, untuk bersikap sederhana dan tidak perlu melakukan sambutan berlebihan/pemberian oleh-oleh kepada pimpinan/siapapun yang melaksanakan tugas/kunjungan kerja ke satuan kerja di daerah,” ungkap Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya.

Selain pembinaan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, kegiatan juga diisi dengan pemberian arahan guna penyelesaian perkara secara cepat, tanpa mengabaikan profesionalitas.

Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri yang mengikuti kegiatan dimaksud, terpantau antusias dan terlihat keaktifannya dalam bertanya kepada para narasumber, untuk mencari solusi atas persoalan yang kerap timbul di satuan kerja.

Sebagai informasi, kegiatan rakor dan pembinaan yang dilakukan Pengadilan Tinggi Surabaya, merupakan implementasi tugas dan fungsi Pengadilan Tinggi sebagai voorpost atau kawal depan pelaksanaan tugas yudisial pengadilan tingkat pertama, yang sesuai peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang telah ditetapkan Mahkamah Agung RI.

Penulis: Adji Prakoso
Editor: Tim MariNews