Badilum Gelar Bimtek Mediasi Online untuk Hakim Angkatan IX, Dorong Efektivitas Penyelesaian Perkara Perdata

Sebelumnya, para peserta telah mengikuti pembelajaran mandiri melalui pre-test dan post-test yang digelar pada 25–26 September 2025.
Bimtek Mediasi Online yang digelar Ditjen Badilum MA. Foto ; Dokumentasi Pribadi
Bimtek Mediasi Online yang digelar Ditjen Badilum MA. Foto ; Dokumentasi Pribadi

MARINews, Jakarta – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung kembali menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Mediasi secara online untuk Hakim Angkatan IX. 

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Dirjen Badilum, Bambang Myanto, pada Rabu (1/10/2025) dan berlangsung hingga Kamis (2/10/2025).

Sebelumnya, para peserta telah mengikuti pembelajaran mandiri melalui pre-test dan post-test yang digelar pada 25–26 September 2025. 

"Bimtek online mediasi dilakukan untuk membekali Hakim Angkatan IX agar mampu menjalankan tugas sebagai mediator secara optimal di satkernya masing-masing," ujar Bambang.

Bambang menegaskan mediasi memiliki posisi penting dalam proses peradilan perdata. 

Ia mengingatkan, putusan hakim berpotensi batal demi hukum bila tidak melalui proses mediasi, sebagaimana diatur dalam SEMA No. 1 Tahun 2002, Perma No. 1 Tahun 2008, dan Perma No. 1 Tahun 2016.

Namun, praktik mediasi di pengadilan masih minim. Dari 71.066 perkara perdata, hanya 1.082 perkara yang berhasil diselesaikan lewat mediasi, atau sekitar 4 persen saja. 

"Mediasi adalah sarana komunikasi hakim dengan para pihak untuk menyelesaikan perkara secara damai" ujarnya.

Mahkamah Agung juga memberikan penghargaan khusus kepada hakim yang berhasil melaksanakan mediasi. 

Menurut Bambang, penghargaan ini menjadi salah satu indikator dalam penilaian kinerja hakim. Ia menutup sambutannya dengan menekankan pentingnya hakim menjaga integritas, ketepatan waktu sidang, dan kesusilaan.

Bimtek mediasi online ini dibagi ke dalam tiga sesi, menghadirkan sejumlah narasumber, diantaranya Ketua Pengadilan Tinggi Riau Diah Sulastri Dewi dengan materi Mengakhiri Proses Mediasi dan Merancang Kesepakatan Perdamaian.

Kemudian, Panmud Perdata Mahkamah Agung yang terpilih sebagai Hakim Agung, Ennid Hassanudin dengan materi Mediasi Elektronik di Pengadilan. Terakhir, Direktur Eksekutif Pusat mediasi Nasional Fahmi Syahab dengan materi Tahapan Proses Mediasi.

Setiap sesi ditutup dengan kuis interaktif untuk mengukur pemahaman peserta terhadap materi yang disampaikan.

Dengan adanya pelatihan ini, Badilum berharap Hakim Angkatan IX dapat lebih efektif dalam menyelesaikan sengketa perdata melalui mediasi, sejalan dengan visi Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Penulis: Sadana
Editor: Tim MariNews