Sejarah PN Makassar, Dari Raad Van Justitia Sampai Mengadili Dugaan Pelanggaran HAM Berat

Gedung pengadilan di Indonesia, tidak sedikit dibangun sejak zaman kolonial. Bahkan hingga saat ini, masih aktif dipergunakan sebagai tempat masyarakat mencari keadilan.
Pengadilan Negeri Makassar. Dokumentasi Tim Peneliti Pustrajak Diklat Kumdil MA RI, Saat Melakukan Riset di PN Makassar Kelas 1A Khusus.
Pengadilan Negeri Makassar. Dokumentasi Tim Peneliti Pustrajak Diklat Kumdil MA RI, Saat Melakukan Riset di PN Makassar Kelas 1A Khusus.

Jangan sekali-kali melupakan sejarah, begitulah pesan bermakna yang disampaikan Ir. Soekarno, Presiden RI Pertama. Sejarah tidak hanya potret masa lalu dan kenangan terdokumentasikan, tetapi ada kearifan dan norma yang dipetik sebagai pembelajaran generasi selanjutnya.

Meskipun sejarah tersebut, berisikan catatan kelam suatu bangsa, tentunya dapat menjadi bahan kontempelasi dan instropeksi agar tidak terulang di masa depan. Demikian juga sejarah kejayaan masa lalu, menyemangati para pemuda agar kelak menggapai kembali periode emas yang ditorehkan pendahulu.

Dewasa ini, cerita sejarah tidak hanya ditemui melalui studi literasi. Tidak sedikit peninggalan masa lalu, lestari dalam bentuk bangunan fisik. Bahkan di kota-kota besar Indonesia, bangunan peninggalan masa lalu masih digunakan sebagai gedung instansi publik, baik pemerintah pusat atau daerah.

Ambil contoh, di Jakarta terdapat istana negara yang merupakan eks kantor dan hunian Gubernur Jenderal Hindia Belanda, sejak 1816. Demikian juga di Bandung, Kantor Gubernur Jawa Barat yang dibangun sejak 1920 dan memiliki akulturasi corak bergaya Timur serta Eropa, merupakan bekas gedung pemerintah kolonial Hindia Belanda yang mengelola Badan Usaha Milik Negara. 

Gedung pengadilan di Indonesia, tidak sedikit dibangun sejak zaman kolonial. Bahkan hingga saat ini, masih aktif dipergunakan sebagai tempat masyarakat mencari keadilan.

Adapun beberapa kantor pengadilan yang masih menggunakan gedung pengadilan era kolonial antara lain Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus, Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus, Pengadilan Negeri Palembang, Pengadilan Negeri Purbalingga Kelas 1B, Pengadilan Negeri Pekalongan Kelas 1B dan berbagai gedung pengadilan lainnya. 

Untuk gedung Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus, dokumen sejarah mencatat, dibangun pada 1915 dan awalnya diperuntukan sebagai Raad Van Justitia. Letaknya strategis karena berada di ruas jalan utama Kota Makassar dan tepat di depan Lapangan Karebosi, yang merupakan salah satu landmark kota Anging Mammiri.

Pada zaman Belanda, Pengadilan Negeri Makassar, menghadap tiga ruas jalan utama yakni Juliana Weg di utara (saat ini jalan Kartini), Hospital Weg di timur (saat ini jalan Jenderal Sudirman) dan Justitia Laan di selatan (saat ini jalan Ammanagappa).

Awalnya didirikan sebagai Raad Van Justitia Makassar yang mengadili perkara orang-orang Eropa, Tionghoa dan bumiputera keturunan bangsawan di kota yang sebelumnya disebut sebagai Ujung Pandang tersebut. Namun, seiring dengan berjalannya waktu di era kolonial, di bagian selatan gedung digunakan Landraad Makassar atau pengadilan bagi bumiputera yang berhadapan dengan hukum.

Pembedaan hukum dan lembaga peradilan di era kolonial tersebut, menjadikan gedung PN Makassar sebagai saksi sejarah tindakan rasial dan diskriminatif terhadap rakyat bumiputera. 

Corak arsitektur Pengadilan Negeri Makassar dimaksud, melambangkan style Eropa di zaman Renaissance (era pembaharuan Eropa) dan Romawi. Meskipun Pengadilan Negeri Makassar telah dilakukan renovasi, tetapi tidak menghilangkan bangunan lama seluas 48,4 x 44,9 meter persegi. Gedung Pengadilan Negeri Makassar saat ini tercatat sebagai cagar budaya nasional, yang ditetapkan pada 22 Juni 2010. 

Sekarang, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai tempat mencari keadilan bagi masyarakat. Selain mengadili perkara pidana dan perdata, Pengadilan Negeri Makassar yang memiliki status Kelas 1A Khusus, merupakan peradilan yang mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi, Niaga, Perselisihan Hubungan Industrial dan HAM. 

Sebagai Pengadilan HAM, PN Makassar termasuk dari empat pengadilan di lingkup peradilan umum yang memeriksa, mengadili dan memutus dugaan pelanggaran HAM berat sebagaimana ketentuan Pasal 45 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM).

Adapun ruang lingkup pelanggaran HAM berat, berupa genosida dan kejahatan kemanusiaan sebagaimana ketentuan Pasal 4 dan 7 UU Pengadilan HAM. Belum lama ini atau 2022, Pengadilan Negeri Makassar telah memeriksa, mengadili, dan memutus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai, Papua.

Demikianlah catatan historis, dari gedung Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus. Semoga menambah pengetahuan dan memetik hikmah dari warisan masa lampau.

Penulis: Adji Prakoso
Editor: Tim MariNews