Ketua PN Makassar Seberangi Pulau Untuk Sosialisasi PERMA Layanan Hukum

PERMA Nomor 1 Tahun 2014 ini diterbitkan Mahkamah Agung untuk menyederhanakan prosedur dan memastikan masyarakat tidak mampu mendapatkan akses bantuan hukum secara gratis
Ketua PN Makassar melakukan sosialisasi PERMA Nomor 1/2014 di Pulau Barrang Lompo. Foto : Dokumentasi PN Makassar
Ketua PN Makassar melakukan sosialisasi PERMA Nomor 1/2014 di Pulau Barrang Lompo. Foto : Dokumentasi PN Makassar

MARINews, Makassar — Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makassar, I Wayan Rumega, bersama rombongan menyeberang laut menggunakan perahu cepat menuju Kecamatan Sangkarang, Pulau Barrang Lompo, untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum pada Sabtu, 1 November 2025.

Perjalanan laut yang memakan waktu sekitar 30 menit itu merupakan bagian dari upaya PN Makassar bersama Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk menjangkau masyarakat kepulauan yang memiliki keterbatasan akses menuju pengadilan.

Bertempat di Kantor Camat Sangkarang, Ketua PN Makassar beserta tim memberikan sosialisasi terkait Pembebasan Biaya Perkara dan Sidang di Luar Gedung Pengadilan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Sangkarang, Lurah Barrang Lompo, serta masyarakat setempat.

“PERMA Nomor 1 Tahun 2014 ini diterbitkan Mahkamah Agung untuk menyederhanakan prosedur dan memastikan masyarakat tidak mampu mendapatkan akses bantuan hukum secara gratis. Khusus bagi masyarakat kepulauan seperti di Pulau Barrang Lompo, yang aksesnya ke PN Makassar memerlukan waktu dan biaya, maka perkara permohonan seperti penerbitan akta kematian dan perubahan identitas dapat disidangkan langsung di sini, di Kantor Camat Sangkarang. Mekanismenya akan diatur bersama Posbakum PN Makassar,” jelas I Wayan Rumega.

Warga Masyarakat juga mendapatkan informasi tentang layanan Pos Bantuan Hukum di pengadilan yang memberikan layanan secara gratis kepada pencari keadilan, antara lain layanan konsultasi atau advis hukum, Pembuatan dokumen hukum, dan pemberian informasi organisasi bantuan hukum.

Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan sosialisasi Gugatan Sederhana bagi UMK Cerdas, Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Zona Integritas, serta Layanan Informasi Pengadilan Negeri Makassar, yang disampaikan oleh Hakim PN Makassar, Sofi Rahmadani

“Terdapat berbagai layanan di pengadilan bagi usaha mikro dan kecil, misalnya dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara gugatan/gugatan sederhana di pengadilan negeri dan menyelesaikan permasalahan hukum dengan berperkara melalui prosedur gugatan sederhana serta pembebasan biaya bagi yang tidak mampu yang disebut prodeo,” ungkap Sofi Rahmadani

Masyarakat Pulau Barrang Lompo menyambut baik kegiatan ini. Mereka menilai sosialisasi tersebut sangat membantu dalam memahami hak-hak hukum, terutama mengingat sulitnya akses transportasi ke Pengadilan Negeri Makassar yang berada di pulau berbeda.

Kegiatan PN Makassar ini menjadi bentuk nyata komitmen pengadilan dalam mewujudkan akses keadilan bagi seluruh masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di wilayah kepulauan.

Penulis: Rahmi Sahabuddin
Editor: Tim MariNews