Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Sosialisasi Penguatan Integritas bagi Hakim dan aparatur peradilan pada Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya serta Pengadilan Negeri (PN) se-Jawa Timur, pada Rabu (14/1).
Sosialisasi yang digelar di di Aula Lantai 3 PT Surabaya tersebut, dihadiri oleh Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, Ibnu yang dulunya merupakan Hakim Tindak Pidana Korupsi, menjelaskan tugas dan fungsi KPK, yaitu monitoring terhadap penyelenggaraan negara, pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi, penindakan, supervisi, eksekusi, dan koordinasi dengan instansi yang berwenang.
Mengutip Pasal 2 Undang-Udang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Ibnu menjabarkan pengertian korupsi.
“Korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain baik perorangan maupun korporasi, yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara”, ujarnya.
Mantan hakim pemilah perkara tersebut, juga menjabarkan alasan mengapa pejabat tergelincir dalam perilaku korupsi.
Mengutip pentagon fraud, Ibnu menguraikan alasan-alasan seperti rasionalisasi atas perbuatan korup yang dilakukan, sikap superioritas, angkuh, dan serakah, kemampuan karena memiliki jabatan, tekanan dari internal maupun eksternal, dan adanya kesempatan karena sistem yang lemah.
Ibnu juga menampilkan statistik, yang ditemukan fakta adanya sejumlah oknum hakim yang terjerat tindak pidana korupsi, yang didominasi dengan modus gratifikasi atau penyuapan.
“Rendahnya nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang hanya 37 pada tahun 2024, harusnya menjadi refleksi integritas bangsa, dan menjadi tanggung jawab kita bersama”, jelas Ibnu.
Ibnu juga mengharapkan, peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan masing-masing.
Hal tersebut dapat diwujudkan dengan Gerakan Sadar dan Taat Hukum, mengingatkan orang sekitar, membentuk komunitas anti korupsi, serta melaporkan jika ada praktik korupsi yang terjadi di sekitarnya.
Ibnu juga mengingatkan, seluruh pimpinan pengadilan yang hadir dalam acara tersebut, pimpinan adalah role model, komitmen melawan korupsi harus dimulai dari pimpinan instansi, dengan pernyataan tegas bahwa korupsi tidak dapat ditoleransi.
Selanjutnya, Ketua PT Surabaya, Sujatmiko, S.H., M.H., menyampaikan dalam sambutannya tentang pentingnya sinergi dan koordinasi dalam pencegahan tindak pidana korupsi,
“Diperlukan sinergi antar lembaga KPK dengan Pengadilan dalam rangka penguatan integritas aparatur Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di wilayah Jawa Timur, dalam rangka pencegahan korupsi di lingkungan Pengadilan, baik yang dilakukan oleh Hakim maupun aparatur Pengadilan lainnya.” tegasnya.
Kegiatan tersebut dipandu oleh Hakim Tinggi PT Surabaya, yang juga selaku Juru Bicara, Bambang Kustopo, S.H., M.H.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut antara lain, jajaran Hakim Tinggi, dan seluruh pimpinan PN se-Jawa Timur.





