MARINews, Jakarta-Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Kamis (15/5), memutus sengketa perlawanan nomor 42/PLW/2025/PTUN.JKT antara Ade Permana sebagai pelawan dan Presiden Republik Indonesia sebagai terlawan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang yang diketuai oleh Andi Noviandri menolak perlawanan pelawan dan menguatkan penetapan dismissal Ketua PTUN Jakarta Nomor 42/G/2025/PTUN.JKT tanggal 18 Maret 2025 yang menyatakan, PTUN Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara tersebut sehingga gugatan yang diajukan oleh Ade Permana dinyatakan tidak diterima.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Perlawanan sepakat dengan Ketua PTUN Jakarta yang menilai, objek sengketa yakni Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 42/TNI/Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Perwira Menengah Tentara Nasional Indonesia (TNI) atas nama Ade Permana, CHRMP tertanggal 10 Juni 2024 merupakan Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha TNI. Sehingga, tidak termasuk sebagai keputusan yang dapat diadili pada lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Hal itu, sebagaimana ketentuan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Selanjutnya, merujuk pada ketentuan Pasal 265 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, wewenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa tata usaha TNI adalah pada Pengadilan Militer Tinggi.
Putusan PTUN Jakarta tersebut, linier dengan sikap Peradilan Tata Usaha Negara atas beberapa sengketa serupa yang sebelumnya telah diajukan kepadanya. Putusan tersebut sekaligus menandai belum adanya jalan penyelesaian sengketa tata usaha militer.
Pengadilan Tata Usaha Militer telah ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, tetapi nyatanya sampai dengan saat ini belum dapat berjalan. Hal itu disebabkan ketiadaan Peraturan Pemerintah untuk memberlakukan Hukum Acara Tata Usaha Militer yang semestinya ditetapkan selambat-lambatnya tiga tahun sejak Undang-Undang Peradilan Militer diundangkan.
Penulis: Panca Yunior Utomo dan Dona Pratama Jonaidi