PN Pulau Punjung Jatuhkan Pidana Pengawasan Kasus Pengrusakan Tanaman Sawit

PN Pulau Punjung menjatuhkan pidana pengawasan kepada dua terdakwa kasus perusakan tanaman sawit, dengan hukuman penjara bersyarat dan masa pengawasan satu tahun.
Gedung PN Pulau Punjung. Foto dokumentasi PN Pulau Punjung.
Gedung PN Pulau Punjung. Foto dokumentasi PN Pulau Punjung.

Dharmasraya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pulau Punjung telah menjatuhkan Pidana Pengawasan terhadap Para Terdakwa yang bernama Zelwandri dan Buyung dalam perkara Nomor perkara 182/Pid.B/2025/PN Plj. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Bangun Sagita Rambey sebagai Hakim Ketua Sidang, dengan dibantu Putrisia Ibrayusedi dan Sadana, masing-masing sebagai Hakim Anggota pada hari Rabu (4/3/2026);

“Menyatakan Terdakwa I Zelwandri Panggilan Cel Bin Alm M. Djeli Dan Terdakwa II Buyung Panggilan Yung Ul Bin Alm Marjilid tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merusak barang yang seluruhnya milik orang lain sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara 6 (enam) bulan dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan, Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 (satu) tahun, serta Memerintahkan agar Para Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ucap Bangun Sagita Rambey membacakan putusan tersebut.

Kasus tersebut bermula pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025, pada saat itu Para Terdakwa mendatangi lahan di Jorong Sungai Kasok di Nagari Padukuan, Kecamatan Koto Salak, yang telah ditanami tanaman sawit milik Saksi Pitriani dengan membawa parang dari rumah. Sesampainya di lahan tersebut, Terdakwa I menacabut dan memotong tanaman kelapa sawit Saksi Pitriani dengan menggunakan parang dan memerintahkan Terdakwa II untuk membantu Terdakwa I. Terdakwa I merasa bahwa tersebut adalah miliknya, sedangkan Terdakwa II hanya disuruh ikut oleh Terdakwa I.  Perbuatan Para Terdakwa kerugian bagi Saksi Pitriani.

Dalam pertimbagannya, Majelis Hakim menjelaskan hukum pidana tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting), karena setiap orang yang merasa haknya dilanggar wajib menempuh upaya hukum melalui mekanisme yang telah disediakan oleh peraturan perundang-undangan, baik melalui gugatan perdata maupun upaya hukum lainnya yang sah. Selain itu juga Majelis Hakim berpendapat bahwa penjatuhan pidana pengawasan lebih tepat dan proporsional dibandingkan pidana penjara karena tetap memberikan efek pertanggungjawaban hukum sekaligus kesempatan bagi Para Terdakwa untuk menjalani pembinaan di tengah masyarakat, dengan syarat Para Terdakwa tidak akan melakukan tindak pidana lagi.

Majelis Hakim memandang KUHP menempatkan pidana penjara sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dan mendorong penerapan pidana non-penjara yang berorientasi pada pemulihan, pembinaan, dan tanggung jawab Para Terdakwa sejalan dengan semangat keadilan restoratif.

Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Penuntut Umum yang menuntut Para Terdakwa dihukum penjara selama 1 Tahun 2 bulan. Atas putusan tersebut Para Terdakwa dan Penuntut Umum mengambil sikap pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan sikap.

Penulis: Kontributor
Editor: Tim MariNews