Perdana Tahun 2026, PN Lhokseumawe Putus Tipiring dengan Pidana Pengawasan

PN Lhokseumawe jatuhkan pidana pengawasan kasus penganiayaan ringan paman-keponakan, utamakan pendekatan proporsional dan edukatif.
(Foto: PN Lhokseumawe Putus Tipiring dengan Pidana Pengawasan | Dok. PN Lhokseumawe)
(Foto: PN Lhokseumawe Putus Tipiring dengan Pidana Pengawasan | Dok. PN Lhokseumawe)

Marinews, Kota Lhokseumawe – Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe menjatuhkan putusan Nomor 1/Pid.C/2026/PN Lsm dalam perkara penganiayaan ringan antara Paman dan Keponakan pada hari Jumat, tanggal 13 Maret 2026. Persidangan digelar dengan mekanisme acara pemeriksaan cepat dan dipimpin oleh Hakim Liswerny Rengsina Debataraja, S.H., M.H., dengan didampingi Panitera Pengganti Nurul Hukmiah, S.H., S.Pd.I., M.H.

Perkara ini bermula dari insiden pemukulan yang terjadi pada hari Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di depan sebuah Toko Grosir di Kota Lhokseumawe. Awalnya Korban bersama beberapa pekerja melakukan bongkar muat barang dari truk di toko grosir. Setelah selesai, korban memberikan tiket SPSI kepada sopir truk sebagai bukti pembayaran. Tak lama kemudian, Terdakwa juga memberikan tiket yang sama. Karena sopir mengatakan tiket sudah diberikan oleh korban, Terdakwa mengambil tiket milik korban dan merobeknya.

Tindakan tersebut memicu ketegangan antara keduanya hingga terjadi pertengkaran. Dalam situasi tersebut terdakwa kemudian meninju korban sebanyak satu kali menggunakan tangan kosong hingga korban terjatuh.

Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka bengkak di bagian dahi kiri. Hal tersebut diperkuat dengan hasil Visum et Repertum yang menyatakan terdapat bengkak pada dahi kiri korban.

Di hadapan persidangan, Terdakwa mengakui perbuatannya dan membenarkan keterangan para saksi. Terdakwa juga menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi secara spontan akibat emosi sesaat setelah terjadi perselisihan terkait tiket bongkar muat.

Dengan mempertimbangkan asas proporsionalitas antara kesalahan yang dilakukan dan kondisi pribadi terdakwa berupa terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, serta bersikap kooperatif selama persidangan, Hakim akhirnya menjatuhkan pidana pengawasan berupa pidana penjara selama 1 (satu) bulan, namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi selama masa pengawasan 2 (dua) bulan.

Putusan ini menjadi salah satu penerapan pemidanaan yang menitikberatkan pada pendekatan proporsional dan edukatif dalam penanganan perkara tindak pidana ringan. Melalui putusan tersebut, PN Lhokseumawe menegaskan bahwa penjatuhan pidana tidak semata-mata bertujuan menghukum, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial pelaku serta mendorong perbaikan perilaku di masa mendatang.

Dengan demikian, PN Lhokseumawe kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan pendekatan pemidanaan modern yang menyeimbangkan kepastian hukum, rasa keadilan masyarakat, serta kepentingan rehabilitasi bagi pelaku tindak pidana ringan.


Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews