Hakim Mediator PA Nanga Bulik Berhasil Damaikan Sengketa Perceraian

Dalam proses mediasi, selain memberikan nasihat pernikahan, Hakim mediator juga memfasilitasi tawar menawar antara para pihak yang menghasilkan kesepakatan perdamaian
Hakim PN Nanga Bulik damaikan sengketa perceraian. Foto : Dokumentasi PN Nanga Bulik
Hakim PN Nanga Bulik damaikan sengketa perceraian. Foto : Dokumentasi PN Nanga Bulik

MARINews, Nanga Bulik - Hakim mediator Pengadilan Agama Nanga Bulik, Ahmad Rafuan, berhasil mendamaikan para pihak perkara permohonan cerai talak melalui mediasi. 

Persidangan perkara tersebut dihadiri oleh pihak suami sebagai Pemohon dan pihak istri sebagai Termohon, sehingga berdasarkan amanat PERMA Nomor 1 Tahun 2016 harus ditempuh proses mediasi terlebih dahulu. 

Adapun mediasi perkara tersebut dilangsungkan pada Rabu 29 Oktober 2025, bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Nanga Bulik.

Dalam proses mediasi, selain memberikan nasihat pernikahan, Hakim mediator juga memfasilitasi tawar menawar antara para pihak yang menghasilkan kesepakatan perdamaian. 

Kesepakatan perdamaian tersebut salah satunya menyebut tentang pencabutan perkara.

Setelah para pihak dan mediator menandatangani kesepakatan perdamaian tersebut, persidangan dilanjutkan pada hari yang sama dengan agenda pencabutan perkara. 

Hakim mediator juga menyarankan para pihak agar pulang ke rumah menggunakan kendaraan yang sama, dan disambut persetujuan oleh kedua belah pihak.

Ketua PA Nanga Bulik, H. Iman Hilman Alfarisi mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan mediasi tersebut. 

Menurutnya, hal itu menjadi fakta bahwa tidak semua perkara perceraian akan berakhir dengan perceraian.

“Kita harus selalu mengutamakan perdamaian, karena itu lebih baik bagi semua pihak. Baik dalam perkara perceraian, maupun perkara kebendaan,” tuturnya.

Ia menambahkan, keberhasilan mediasi itu akan menghapus stigma Pengadilan Agama sebagai lembaga perceraian.

“Kita juga bisa menjadi lembaga perdamaian” tutupnya.

Penulis: Ahmad Rafuan
Editor: Tim MariNews