Hakim Pengadilan Agama Nanga Bulik
Hakim Syuraih dengan berani memenangkan rakyat biasa yang beragama Yahudi dan berakibat kalahnya Khalifah Ali, yang merupakan penguasa negara dan pemimpin agama Islam saat itu.
Diperlukan satu rekonstruksi hukum di bidang perceraian, untuk menyintesiskan antara perceraian secara adat dan perceraian secara hukum nasional.