MARINews, Pacitan — Pengadilan Negeri (PN) Pacitan kembali mencatat keberhasilan dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui mediasi. Sengketa perdata bantahan eksekusi hak tanggungan dalam perkara Nomor 11/Pdt.Bth/2025/PN Pct berhasil diselesaikan secara damai melalui peran aktif Hakim Mediator PN Pacitan.
Pada Kamis (18/12), Majelis Hakim dalam perkara Nomor 11/Pdt.Bth/2025/PN Pct telah menggelar persidangan dengan agenda penetapan pencabutan perkara yang diajukan oleh Para Pembantah.
Perkara bantahan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pacitan sejak 17 September 2025 yang bermula dari adanya Permohonan Eksekusi yang diregister dengan Nomor 4/Pdt.Eks.HT/2025/PN Pct pada 6 Agustus 2025.
Awal mulanya sebagaimana dalam surat bantahan Para Pembantah, alasan bantahannya adalah karena objek sengketa hingga saat ini masih dikuasai oleh Para Pembantah, dan belum pernah terjadi serah terima kepada siapapun.
Kemudian, pada persidangan ketiga (16/10) yang hanya dihadiri oleh Para Pembantah dan Terbantah I tanpa dihadiri Terbantah II dan Terbantah III sejak sidang pertama, Majelis Hakim menetapkan agar mediasi dapat dimulai pada hari itu juga dengan menunjuk Natanael, S.H., L.L.M. sebagai hakim mediator yang memfasilitasi upaya perdamaian.
Melalui proses mediasi tersebut, akhirnya setelah berlangsung hampir 60 hari, tercapailah kesepakatan perdamaian sebagian antara Para Pembantah dan Terbantah I pada 11 Desember 2025.
Pada intinya para pihak menyepakati bahwa Para Pembantah akan menunjuk pihak ketiga sebagai pembeli atas objek sengketa, dengan pembayaran dilakukan secara tunai dan telah mencakup kewajiban perpajakan dan Terbantah I juga bersedia untuk membantu kelengkapan dokumen yang diperlukan guna kelancaran proses jual beli.
Selanjutnya pada persidangan Kamis (18/12), Para Pembantah mengajukan permohonan pencabutan gugatan bantahan ke Majelis Hakim, karena telah mencapai kesepakatan perdamaian yang mufakat dengan Terbantah I.
Dengan adanya penetapan majelis hakim yang mengabulkan permohonan pencabutan perkara bantahan eksekusi hak tanggungan, maka perkara Nomor 11/Pdt.Bth/2025/PN Pct dinyatakan selesai.
Hal ini sekaligus menambah daftar perkara-perkara perdata di PN Pacitan yang berhasil diselesaikan melalui mediasi.
