MARINews, Pacitan - Pengadilan Negeri (PN) Pacitan berhasil mendamaikan sengketa perbankan dalam perkara gugatan sederhana Nomor 28/Pdt.G.S/2025/PN Pct antara Penggugat PT. BRI (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pacitan Unit Ngadirojo melawan Tumarni dan Gunarto, pasangan suami istri selaku Para Tergugat.
Pada Rabu (17/12), Hakim Tunggal Nathanael, S.H., L.L.M. mengucapkan putusan melalui e-court yang menguatkan kesepakatan perdamaian Penggugat dan Para Tergugat tersebut menjadi akta perdamaian.
Upaya perdamaian para pihak tersebut, telah dilakukan sejak sidang pertama yang dihadiri lengkap oleh para pihak pada 3 Desember 2025, hingga tercapainya kesepakatan perdamaian pada hari sidang berikutnya pada 10 Desember 2025.
Sengketa utang piutang ini, bermula dari perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat yang disepakati pada 12 Desember 2023 dengan jumlah total pinjaman Rp150 Juta dan agunan berupa tanah dan bangunan milik Para Tergugat.
Dalam gugatannya, Penggugat menuntut agar Para Tergugat dinyatakan ingkar janji dan melunasi seketika seluruh utangnya, yang terdiri dari utang pokok dan bunga.
Dalam proses perdamaian yang diupayakan oleh hakim tunggal, Penggugat bersedia memberikan keringanan dan akhirnya disepakati agar Para Tergugat hanya membayar utang pokok, yang dilakukan dua kali pembayaran, yaitu pada 24 Desember 2025 dan 27 Januari 2026.
Terpisah, saat ditemui dalam wawancara di ruang kerjanya, Nathanael menyampaikan, apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para pihak yang telah berkenan menyelesaikan sengketa dengan cara damai.
“Harapan ke depan, agar sengketa-sengketa dalam perkara gugatan sederhana di PN Pacitan lebih banyak lagi yang berkenan untuk berdamai pada saat agenda upaya perdamaian di hari sidang pertama”, ujarnya.
Upaya perdamaian di ruang sidang yang berhasil mencapai kesepakatan perdamaian ini, merupakan implementasi asas penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Penyelesaian sengketa dengan kesepakatan perdamaian diharapkan menjadi proses hukum yang lebih humanis, karena semua permasalahan dibahas dengan musyawarah yang mufakat untuk mendapatkan solusi yang “memenangkan” semua pihak.