MARINews, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Pacitan menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih penghargaan “Anugerah Mahkamah Agung” yang diumumkan dalam acara Apresiasi dan Refleksi Mahkamah Agung RI Tahun 2025 yang digelar di Jakarta, pada Selasa (30/12/2025).
Dalam Pengumuman Anugerah Mahkamah Agung Tahun 2025 yang dibacakan oleh Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., di hadapan pimpinan Mahkamah Agung, para Hakim Agung, pejabat struktural, serta insan peradilan dari seluruh Indonesia tersebut, PN Pacitan berhasil meraih peringkat 2 dalam penghargaan Pengadilan Negeri Terbaik dalam Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan, kategori Pengadilan Negeri dengan beban perkara 1–500 perkara dengan skor akhir 40.54.
Ketua PN Pacitan, Benedictus Rinanta, S.H., menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh aparatur pengadilan dalam menguatkan fungsi mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang efektif, humanis, dan berkeadilan.
“Penghargaan ini merupakan apresiasi atas komitmen dan kerja kolektif seluruh aparatur PN Pacitan dalam mengoptimalkan pelaksanaan mediasi di pengadilan. Kami berupaya menjadikan mediasi sebagai ruang dialog yang konstruktif dan humanis bagi para pihak untuk memperoleh keadilan yang substantif,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua PN Pacitan, Evi Fitriawati, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi tidak terlepas dari manajemen perkara yang berorientasi pada penyelesaian sengketa secara damai, serta semangat dan kualitas hakim yang telah bersertifikasi mediator dalam memfasilitasi para pihak untuk memperoleh kesepakatan perdamaian.
“Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan peradilan, khususnya dalam mendorong penyelesaian perkara melalui mediasi yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, tanpa mengesampingkan kepastian dan keadilan hukum, karena mediasi difasilitasi oleh hakim-hakim yang telah bersertifikasi mediator” ungkapnya.
Penghargaan nasional ini menegaskan keberhasilan PN Pacitan dalam mendukung kebijakan Mahkamah Agung terkait penguatan mediasi sebagai bagian integral dari sistem peradilan, sekaligus menjadi dorongan untuk terus melakukan inovasi dan perbaikan kualitas layanan ke depan.
Anugerah Mahkamah Agung merupakan bentuk apresiasi terhadap satuan kerja peradilan yang dinilai unggul dalam mendukung agenda pembaruan peradilan nasional. Penilaian dilakukan secara objektif dan terukur dengan menggabungkan metode kuantitatif dan kualitatif berdasarkan data kinerja yang tercatat dalam sistem informasi Mahkamah Agung.

