PN Sungailiat Terapkan Diversi, Pulihkan Hubungan Anak Pelaku dan Keluarga Korban Kecelakaan Fatal

Diversi tersebut dilaksanakan dalam perkara Nomor 26/Pid.Sus-Anak/2025/PN Sgl dengan fasilitator Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, Ruth Tria Enjelina Girsang, S.H., M.Kn.
Penerapan diversi di PN Sungailiat. Foto : Dokumentasi PN Sungailiat
Penerapan diversi di PN Sungailiat. Foto : Dokumentasi PN Sungailiat

MARINews, Sungailiat - Pengadilan Negeri Sungailiat kembali menegaskan komitmennya dalam menerapkan Sistem Peradilan Pidana Anak yang berorientasi pada perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak, sekaligus pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. 

Komitmen tersebut diwujudkan melalui keberhasilan pelaksanaan diversi dalam perkara anak yang berujung pada penyelesaian secara kekeluargaan.

Diversi tersebut dilaksanakan dalam perkara Nomor 26/Pid.Sus-Anak/2025/PN Sgl dengan fasilitator Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, Ruth Tria Enjelina Girsang, S.H., M.Kn. 

Proses diversi melibatkan anak pelaku beserta orang tuanya, istri dan anak korban, Pembimbing Kemasyarakatan, serta Penuntut Umum. Melalui kesepakatan bersama, proses pemeriksaan perkara resmi dihentikan dan anak pelaku dikembalikan kepada orang tuanya.

Perkara ini bermula saat anak berinisial AP mengendarai sepeda motor bersama temannya dengan berbonceng tiga. Dalam perjalanan, AP menoleh ke belakang dan tidak memperhatikan kendaraan di depannya hingga menabrak korban berinisial SK yang sedang berhenti di pinggir jalan. 

Akibat benturan tersebut, korban terpental dan mengalami luka serius pada kepala dan telinga. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Dalam proses diversi, anak AP mengakui kesalahan dan kelalaiannya serta menyampaikan permohonan maaf kepada istri dan anak korban. Anak tersebut juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan mengendarai sepeda motor hingga mencapai usia dewasa dan memiliki surat izin mengemudi.

Didampingi ibu kandungnya, anak AP juga menyatakan kesediaan memberikan santunan kepada keluarga korban. Setelah melalui diskusi panjang yang mendengarkan pandangan seluruh pihak yang terlibat, serta dengan dorongan dan saran dari fasilitator diversi, pihak keluarga korban akhirnya bersedia memaafkan anak pelaku dan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam akta perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak. Dengan dilaksanakannya kesepakatan diversi itu, proses pemeriksaan perkara resmi dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaksanaan diversi ini menjadi bagian dari dukungan Pengadilan Negeri Sungailiat terhadap penerapan keadilan restoratif atau restorative justice. 

Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan manfaat jangka panjang, khususnya bagi masa depan anak, dengan mendorong perbaikan diri tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi korban.

Selain memberikan kesempatan bagi anak untuk bertanggung jawab dan memperbaiki kesalahannya, penerapan restorative justice melalui diversi juga menempatkan kepentingan korban sebagai pertimbangan utama. 

Dengan pulihnya hubungan antara pelaku dan keluarga korban, diharapkan tercipta kembali keselarasan dalam kehidupan bermasyarakat.

Penulis: Kontributor
Editor: Tim MariNews