Pengadilan Negeri Sungailiat kembali menunjukkan perannya dalam menyelesaikan sengketa secara damai melalui putusan perdamaian. Perkara perdata gugatan sederhana dengan nomor register Nomor: 5/Pdt.G.S/2025/PN Sgl, berhasil diselesaikan melalui upaya perdamaian yang dilakukan di Ruang Sidang 2 Pengadilan Negeri Sungailiat pada Senin (22/12/2025).
Sebelum pemeriksaan di persidangan dimulai, Arie Septi Zahara, S.H., M.H., yang ditunjuk sebagai hakim tunggal melakukan upaya perdamaian kepada para pihak untuk mencapai kesepakatan bersama dan tergugat menyatakan bersedia membayar hutangnya saat itu juga. Selanjutnya atas pembayaran tersebut penggugat bersedia untuk mengakhiri gugatannya dengan perdamaian, kemudian atas kesepakatan perdamaian tersebut hakim mengeluarkan putusan perdamaian.
Selanjutnya hakim menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Perma Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana bahwa dalam hal tercapai perdamaian, Hakim membuat putusan perdamaian yang mengikat para pihak, terhadap Putusan Akta Perdamaian tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum apapun.
Keberhasilan upaya perdamaian dalam perkara gugatan sederhana ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen Pengadilan Negeri Sungailiat dalam mengedepankan alternatif penyelesaian sengketa (APS) yang cepat, efektif, dan efisien. Hal ini sejalan dengan semangat Mahkamah Agung RI dalam mendorong penguatan mediasi sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan.
Dengan keberhasilan upaya perdamaian ini, Pengadilan Negeri Sungailiat menegaskan kembali perannya sebagai lembaga yang tidak hanya menyelesaikan sengketa secara formal, tetapi juga mempromosikan perdamaian dan keharmonisan dalam masyarakat.


