Dalam lembaran sejarah peradaban Islam, nama Umar bin Khattab berdiri tegak sebagai simbol keadilan yang tak tergoyahkan. Julukan Al-Faruq, sang pembeda antara yang hak dan yang batil, bukanlah sekadar gelar kehormatan, melainkan manifestasi dari ketegasan nuraninya dalam memimpin. Jika kita menilik kembali ke masa kekhalifahannya, Umar bukan hanya seorang pemimpin politik, ia adalah arsitek pertama sistem peradilan yang terstruktur, sebuah warisan yang resonansinya masih terasa hingga ke ruang-ruang sidang di Indonesia masa kini.
Kisah keadilan Umar bermula dari keberaniannya memisahkan kekuasaan eksekutif dan yudikatif. Ia adalah orang pertama yang mengangkat hakim (qadhi) secara khusus untuk menangani perselisihan masyarakat, memastikan bahwa pemimpin negara tidak memiliki intervensi atas keputusan hukum. Di Indonesia, semangat ini tertuang dalam prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman yang dijamin oleh konstitusi. Namun, tantangan yang dihadapi Umar kala itu dan hakim Indonesia saat ini memiliki kemiripan yang mencolok, yakni bagaimana menjaga integritas di tengah godaan kekuasaan dan tekanan sosial.
Salah satu surat monumental yang ditulis Umar adalah pesan kepada Abu Musa Al-Asy’ari, seorang hakim yang baru ia tunjuk. Dalam surat itu, Umar menekankan bahwa "Keadilan adalah kewajiban yang pasti dan tradisi yang harus diikuti." Ia memerintahkan agar setiap pihak yang bersengketa diperlakukan setara dalam pandangan, majelis, dan keputusan hakim. Di Indonesia, cita-cita ini hidup dalam asas equality before the law. Umar mengajarkan bahwa seorang hakim tidak boleh merasa terlalu tinggi untuk meninjau kembali putusannya jika ditemukan kesalahan, karena kebenaran adalah kekal, dan kembali kepada kebenaran jauh lebih baik daripada bersikukuh dalam kebatilan.
Menariknya, Umar bin Khattab dikenal sangat responsif terhadap kondisi sosial. Ia pernah menangguhkan hukuman potong tangan bagi pencuri di masa kelaparan hebat, karena ia memahami bahwa hukum tidak boleh buta terhadap penderitaan manusia. Di Indonesia, semangat ini sering kita kenal dengan istilah keadilan substantif atau hukum progresif. Hakim-hakim di tanah air saat ini pun sering kali dihadapkan pada dilema serupa: apakah harus menerapkan pasal secara kaku atau melihat nurani di balik peristiwa, sebagaimana yang dilakukan Umar ribuan tahun lalu.
Lebih lanjut, Umar adalah teladan dalam hal akuntabilitas. Ia tidak segan-segan memecat pejabat atau hakim yang dilaporkan melakukan ketidakadilan oleh masyarakat. Hal ini mencerminkan sistem pengawasan peradilan yang kini kita jalankan melalui Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Bedanya, Umar melakukan pengawasan dengan turun langsung ke pasar dan jalanan, memastikan bahwa pedang keadilan tidak hanya tajam ke bawah tetapi juga tajam ke atas.
Menghubungkan keteladanan Umar dengan dunia peradilan Indonesia saat ini membawa kita pada sebuah refleksi mendalam. Integritas hakim bukan hanya soal kecerdasan memahami undang-undang, tetapi soal keberanian spiritual. Sebagaimana Umar yang gemetar saat menyadari beban tanggung jawabnya di hadapan Tuhan, hakim Indonesia diingatkan bahwa setiap ketukan palu adalah pertanggungjawaban dunia dan akhirat.
Jadi, keadilan ala Umar bin Khattab bukan tentang menghukum sebanyak-banyaknya, melainkan tentang memberikan rasa aman dan hak bagi mereka yang dizalimi. Di tengah arus modernisasi dan digitalisasi peradilan Indonesia melalui e-court dan berbagai inovasi lainnya, esensi dari apa yang disampaikan Umar tetap menjadi ruh yang tak boleh hilang. Teknologi boleh berganti, namun nurani seorang hakim harus tetap sekokoh Umar, yang dalam gelap malam pun tetap terjaga demi memastikan tak ada satu pun rakyatnya yang menangis karena ketidakadilan.
Daftar Referensi:
- Muhammad Husain Haekal, Umar bin Khattab: Sebuah Biografi Pahlawan yang Terbesar dalam Sejarah Islam, Pustaka Jaya, Jakarta.
- Abdurrahman bin Syarqawi, Al-Faruq Umar: Sang Pembeda Antara yang Hak dan Batil, Lentera Hati.
- Jimly Asshiddiqie, Kemandirian Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah Konstitusi RI.
- Surat Umar bin Khattab kepada Abu Musa Al-Asy'ari (Dokumen klasik Sejarah Hukum Islam mengenai Adab al-Qadhi).




