Gerbang Ilmu di Balik Toga: Menjemput Kearifan Ali bin Abi Thalib untuk Peradilan Indonesia

Pemikirannya menegaskan bahwa hakim bukan sekadar penerap norma, melainkan intelektual beretika yang bertugas menemukan kebenaran dengan nurani dan rasionalitas.
(Gambaran Sahabat Nabi, Ali bin Abi Tholib. Foto : Ilustrasi Freepik)
(Gambaran Sahabat Nabi, Ali bin Abi Tholib. Foto : Ilustrasi Freepik)

Dalam sejarah peradaban Islam, jika Abu Bakar adalah lambang keteguhan dan Umar adalah simbol ketegasan, maka Ali bin Abi Thalib adalah representasi dari kedalaman ilmu dan kecerdasan hukum. Rasulullah SAW pernah bersabda, "Aku adalah kota ilmu dan Ali adalah pintunya." Metafora ini bukan sekadar pujian, melainkan pengakuan atas kapasitas intelektual Ali yang kemudian menjadi fondasi bagi sistem peradilan yang sangat rasional, manusiawi, namun tetap berpegang teguh pada prinsip kebenaran. Di tengah dinamika hukum Indonesia yang sedang mencari bentuk ideal antara kepastian hukum dan keadilan substansial, sosok Ali bin Abi Thalib hadir sebagai mercusuar yang menawarkan jawaban melalui integritas dan kecerdasan penemuan hukum.

Biografi Singkat: Dari Didikan Kenabian ke Puncak Kepemimpinan

Ali lahir di dalam Ka’bah, besar di bawah asuhan langsung Nabi Muhammad SAW, dan tumbuh menjadi pemuda yang paling awal memeluk Islam. Kedekatannya dengan sumber wahyu membuatnya memiliki pemahaman hukum yang melampaui rata-rata. Sejak usia muda, ia telah dipercaya menjadi hakim di Yaman, sebuah wilayah yang penuh dengan kompleksitas adat dan perselisihan.

Ketika menjabat sebagai Khalifah keempat (35–40 H), Ali mewarisi negara yang sedang dilanda gejolak politik. Namun, di tengah badai tersebut, ia tidak pernah mengabaikan urusan peradilan. Baginya, stabilitas negara hanya bisa dicapai jika hukum ditegakkan dengan adil, tanpa pandang bulu, bahkan jika itu harus merugikan kepentingan sang pemimpin itu sendiri.

Hakim Sebagai Intelektual: Konsep Mujtahid dalam Peradilan

Ali bin Abi Thalib tidak pernah melihat profesi hakim sebagai sekadar "corong undang-undang". Dalam pandangannya, seorang hakim adalah seorang intelektual yang harus mampu melakukan penggalian hukum yang mendalam. Ia sering kali dihadapkan pada kasus-kasus pelik yang belum ada presedennya di masa Nabi atau Khalifah sebelumnya. Di sinilah Ali menggunakan kecerdasan logikanya untuk melakukan ijtihad.

Di Indonesia, semangat ini sejalan dengan konsep penemuan hukum (rechtsvinding). Hakim Indonesia dituntut tidak hanya pandai membaca pasal, tetapi mampu menyelami rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ali mengajarkan bahwa hukum harus logis dan dapat dipertanggungjawabkan secara rasional. Putusan-putusan Ali yang cerdas sering kali disebut sebagai bentuk awal dari hukum progresif, hukum yang berorientasi pada kemaslahatan dan kebenaran hakiki daripada sekadar formalitas prosedural.

Kedudukan yang Setara di Depan Hukum: Pelajaran bagi Indonesia

Salah satu fragmen sejarah yang paling masyhur adalah ketika Ali bin Abi Thalib kehilangan baju besinya dan menemukannya di tangan seorang warga Nasrani. Ali tidak menggunakan kekuasaannya sebagai Khalifah untuk menyita barang tersebut. Ia justru mengajukan perkara itu ke pengadilan yang dipimpin oleh Hakim Syuraih.

Di ruang sidang, sang Hakim memanggil Ali hanya dengan namanya, tanpa gelar Khalifah, dan akhirnya memenangkan warga Nasrani tersebut karena Ali tidak memiliki bukti yang cukup. Ali menerima putusan itu dengan lapang dada. Peristiwa ini adalah pelajaran berharga bagi peradilan di Indonesia mengenai prinsip Equality Before the Law (kesetaraan di depan hukum). Dalam konteks Indonesia, potret ini adalah impian di mana hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika seorang pemimpin setingkat Ali bin Abi Thalib bersedia tunduk pada putusan hakim bawahannya, maka sudah sepatutnya seluruh elemen kekuasaan di Indonesia menghormati independensi lembaga peradilan.

Pengawasan Terhadap Integritas: Surat untuk Malik al-Asytar

Integritas hakim adalah fokus utama Ali. Dalam surat legendarisnya kepada Gubernur Mesir, Malik al-Asytar, Ali memberikan panduan ketat mengenai kriteria memilih hakim. Ia menekankan bahwa seorang hakim tidak boleh menjadi orang yang mudah terpengaruh oleh sanjungan, tidak serakah, dan harus memiliki mental yang kuat dalam menghadapi tekanan.

Narasi ini sangat relevan dengan upaya penguatan Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung di Indonesia. Ali mengingatkan bahwa hakim harus diberikan gaji yang cukup agar mereka tidak tergiur oleh suap, namun di sisi lain, pengawasan terhadap perilaku mereka harus dilakukan secara ketat. Integritas hakim di Indonesia adalah taruhan terakhir kepercayaan publik; jika hakim kehilangan integritasnya, maka hukum hanya akan menjadi barang dagangan di pasar gelap kekuasaan.

Kecerdasan Nurani dan Kebijaksanaan Praktis

Ali dikenal dengan teknik pembuktiannya yang unik. Beliau sering menggunakan pendekatan psikologis dan logika cerdas untuk mengungkap kebohongan. Misalnya, dalam menangani kasus pengakuan palsu atau perselisihan yang rumit, Ali sering kali menggunakan trik yang memancing kejujuran terdakwa.

Pendekatan ini menginspirasi sistem peradilan di Indonesia untuk beralih dari sekadar pembuktian formal ke arah pembuktian materiil yang mendalam. Hakim Indonesia diharapkan memiliki sensitivitas nurani dan ketajaman logika dalam menilai bukti-bukti di persidangan. Keadilan tidak ditemukan dalam tumpukan berkas yang dingin, melainkan dalam kemampuan hakim untuk melihat kebenaran yang tersembunyi di balik kata-kata saksi dan bukti fisik.

Mewujudkan Peradilan yang Bermartabat

Meneladani Ali bin Abi Thalib dalam konteks peradilan Indonesia berarti membangun sistem yang menghargai kecerdasan, integritas, dan keberanian. Peradilan Indonesia harus menjadi institusi yang mampu memberikan perlindungan bagi yang lemah dan teguran bagi yang kuat. Sebagaimana Ali yang mempersonifikasikan dirinya sebagai pelayan keadilan, para hakim di Indonesia pun mengemban amanah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa", sebuah kalimat yang menuntut kejujuran vertikal kepada Tuhan dan kejujuran horizontal kepada sesama manusia.

Hukum mungkin bisa dipelajari oleh siapa saja, namun keadilan hanya bisa ditegakkan oleh mereka yang memiliki jiwa seperti Ali: berilmu luas, berhati tulus, dan bermental baja.

Referensi dan Daftar Rujukan

  1. Ali, Ash-Shalabi, Muhammad. (2012). Biografi Ali bin Abi Thalib. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
  2. Arto, Mukti. (2017). Penemuan Hukum Islam Demi Mewujudkan Keadilan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  3. Madani, Sayyid Mahmud. (2015). The Judicial Practice of Imam Ali bin Abi Talib. (Edisi Terjemahan). Qom: Ansariyan Publications.
  4. Nasution, Bahder Johan. (2014). Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia. Mandar Maju: Bandung.
  5. Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
  6. Syuraif, Al-Radi. (T.th). Nahjul Balaghah: Kumpulan Khotbah, Surat, dan Hikmah Imam Ali bin Abi Thalib. (Berbagai Edisi Terjemahan).
Penulis: M. Yanis Saputra
Editor: Tim MariNews