MARINews, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. dalam pembinaan Panitera Pengadilan tingkat banding dan pertama pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia, Jumat (31/10), tidak hanya mengapresiasi peran, fungsi dan dedikasi Para Panitera, yang telah memberikan dedikasi tinggi dalam berjalannya layanan, administrasi dan teknis pengadilan.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga tersebut, juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan akuntabilitas kinerja, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi Panitera Pengadilan, tidak hanya terbatas melaksanakan kewajiban pekerjaan, melainkan sebagai bentuk keterikatan batin dengan lembaga.
Pada pembinaan teknis yudisial dimaksud, Ketua Mahkamah Agung RI menjabarkan 7 poin utama yang dapat dijadikan pedoman bagi Para Panitera Pengadilan seluruh Indonesia, untuk melaksanakan tugasnya.
Penulis merangkum 7 poin pembinaan tersebut, antara lain sebagai berikut.
Pertama, Ketua MA RI mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para Panitera dari seluruh Indonesia yang telah memenuhi undangan dan hadir dalam kegiatan pembinaan.
Kehadiran Para Panitera, bukan hanya menunjukkan kedisiplinan, tetapi juga mencerminkan komitmen dan loyalitas terhadap lembaga peradilan.
Pembinaan ini, menjadi kesempatan penting bagi semua untuk memperkuat integritas, meningkatkan profesionalisme, serta menumbuhkan rasa memiliki terhadap lembaga peradilan
Kedua, mengajak semua Panitera dan para hadirin untuk melakukan introspeksi dengan bertanya pada hati nurani: apa yang telah kita kontribusikan bagi masyarakat?
Pertanyaan ini, lahir dari kesadaran bahwa lembaga peradilan sejatinya hadir untuk menjawab harapan masyarakat.
Para warga negara, yang menaruh kepercayaan kepada insan peradilan, memberikan mandat, dan melalui pajak yang mereka bayarkan, serta turut membiayai jalannya roda peradilan
Ketiga, warga pengadilan wajib menyadari pentingnya jabatan yang diperoleh adalah amanah. Dalam menjalankan amanah, harus memahami lembaga peradilan adalah organisasi yang terdiri atas berbagai komponen yang saling terkait dan memiliki peran penting agar roda peradilan tetap berputar.
Keempat, insan peradilan wajib memahami setiap rezeki telah diatur oleh Allah dengan adil dan bijaksana. Tugas insan peradilan, bukan membandingkan, tetapi mensyukuri apa yang telah diberikan.
Sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran surat Ibrahim ayat 7, “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu.” Maka, rasa syukur adalah kunci bertambahnya rezeki dan keberkahan hidup.
Kelima, menjaga kebersamaan dan menyingkirkan ego jabatan. Terkadang, ada didengar pertanyaan sederhana, Apakah pengadilan bisa berjalan tanpa panitera?
Pertanyaan semacam ini lahir dari ego profesi yang ingin menonjolkan diri, dan lupa bahwa pengadilan, bukanlah tempat bagi satu peran untuk berdiri sendiri.
Keenam, hal penting yang perlu diantisipasi adalah tantangan era revolusi industri 5.0 dan kecerdasan buatan. Di tengah perkembangan teknologi yang begitu pesat, seluruh manusia hidup pada masa, di mana Artificial Intelligence semakin mampu meniru kemampuan manusia.
Tidak tertutup kemungkinan, di masa mendatang, berbagai pekerjaan administratif di pengadilan, bahkan sebagian proses yudisial yang selama ini dilakukan oleh panitera, dapat dijalankan oleh sistem cerdas berbasis teknologi.
Maka, Para Panitera yang masih bersandar pada kemampuan individual semata dan tidak berupaya meningkatkan kompetensi diri, cepat atau lambat akan tertinggal, bahkan berpotensi tergantikan oleh robot.
Ketujuh, pimpinan Mahkamah Agung tidak hanya berperan sebagai pimpinan di tingkat pusat, tetapi juga sebagai pemimpin bagi seluruh satuan kerja pengadilan di Indonesia.
Maka, Pimpinan Mahkamah Agung senantiasa memberikan perhatian serius terhadap peningkatan kesejahteraan seluruh aparatur peradilan, sebagai bagian dari upaya menjaga motivasi, integritas, dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas.
Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, Mahkamah Agung telah mengajukan usulan perubahan terhadap ketentuan mengenai tunjangan bagi Panitera, serta Jurusita dan Jurusita Pengganti kepada pemerintah. Usulan ini telah mendapat tindak lanjut dan saat ini tengah dalam proses pembahasan oleh kementerian terkait.





