Inovasi Hakim: Kalkulator Pidana Pengganti Denda Permudah Proses Penjatuhan Putusan

Kalkulator Denda Pengganti Pidana Penjara berbasis web hadir sebagai terobosan hakim untuk membantu proses perhitungan putusan secara lebih cepat, akurat, dan konsisten, sekaligus memperkuat efisiensi serta transparansi persidangan.
(Foto: Visualisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Mendukung Proses Peradilan Pidana | Dok. Yohanes G. A. R. Manalu)
(Foto: Visualisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Mendukung Proses Peradilan Pidana | Dok. Yohanes G. A. R. Manalu)

Buol - Upaya peningkatan kualitas layanan peradilan terus dilakukan melalui berbagai terobosan yang lahir dari kebutuhan praktis di lingkungan pengadilan. Salah satunya diwujudkan melalui inovasi hakim berupa pemanfaatan teknologi informasi dalam bentuk Kalkulator Denda Pengganti Pidana Penjara berbasis web yang dapat diakses melalui laman https://denda.kamushukum.web.id/

Inovasi ini dirancang untuk membantu hakim dalam proses perhitungan pidana penjara pengganti denda dalam perkara pidana. Dengan mekanisme yang sederhana, pengguna cukup memasukkan besaran pidana denda yang dijatuhkan, kemudian sistem secara otomatis menampilkan hasil konversi pidana penjara pengganti sesuai dengan ketentuan hukum yang menjadi dasar perhitungan. Kehadiran alat bantu ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses kerja aparatur peradilan, khususnya dalam tahap penyusunan dan pembacaan putusan.

Selama ini, perhitungan pidana pengganti denda kerap dilakukan secara manual sehingga membutuhkan ketelitian dan waktu tersendiri. Melalui inovasi hakim ini, proses perhitungan dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat, dan konsisten. Hal tersebut memberikan manfaat langsung dalam mendukung efisiensi persidangan serta meminimalkan potensi kekeliruan perhitungan.

Kalkulator denda pengganti pidana penjara ini dibuat oleh Marzha Tweedo, Hakim Pengadilan Negeri Wonosari, dan dikembangkan dengan terinspirasi dari gagasan Ricky Indra Yohanis, Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, sebagaimana tercantum dalam keterangan pada laman resmi aplikasi. Pengembangan inovasi hakim ini berangkat dari pengalaman praktis di persidangan, khususnya terkait kebutuhan akan alat bantu perhitungan yang sederhana namun aplikatif.

Selain mendukung efisiensi kerja, inovasi ini juga berkontribusi terhadap peningkatan transparansi dalam penjatuhan putusan. Hasil perhitungan yang ditampilkan secara jelas dan terukur memudahkan hakim dalam menjelaskan dasar pertimbangan pidana kepada para pihak, sekaligus membantu pencari keadilan memahami konsekuensi hukum dari pidana denda yang dijatuhkan.

Lebih lanjut, inovasi tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana edukasi bagi aparatur penegak hukum lainnya, akademisi, serta masyarakat umum yang ingin memahami mekanisme pidana denda dan pidana pengganti penjara. Karena berbasis web, aplikasi ini dapat diakses kapan saja dan di mana saja tanpa memerlukan instalasi tambahan.

Melalui inovasi ini, diharapkan pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan peradilan semakin berkembang dan memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan proses peradilan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.