JAKARTA – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) kembali menyelenggarakan kegiatan pembinaan teknis yudisial melalui program Perisai Badilum Episode 13 yang berlangsung, Senin, (19/1/2026).
Kegiatan ini, menghadirkan narasumber utama Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., yang membawakan materi bertajuk "Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif, dan Pemaafan Hakim".
Dalam pemaparannya, Dr. Prim Haryadi menegaskan pentingnya perubahan paradigma hakim dalam menyongsong pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.
Mantan Dirjen Badilum tersebut, menyampaikan hakim tidak boleh sekadar menjadi corong undang-undang semata, melainkan harus menjadi nurani hukum yang hidup dan dapat dipertanggungjawabkan.
Implementasi mekanisme baru seperti pemaafan hakim dan pengakuan bersalah disebutnya bukan sekadar instrumen teknis prosedural, melainkan ujian integritas, kebijaksanaan, dan keberpihakan hakim pada keadilan substantif.
Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain)
Terkait mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain), materi pembahasan difokuskan pada tiga ranah penerapan, yakni Pasal 78 (tahap penuntutan), Pasal 205 dan Pasal 234 (di persidangan untuk ancaman pidana di atas 5 tahun namun tidak lebih dari 7 tahun).
Dr. Prim Haryadi menekankan adanya transisi prosedur, di mana jika pengakuan bersalah diterima, pemeriksaan perkara dapat beralih ke acara pemeriksaan singkat.
Mengingat sistem elektronik yang sedang dalam penyesuaian, ia menginstruksikan agar satuan kerja mencatat permohonan pengakuan bersalah dalam register khusus yang dibuat secara manual untuk sementara waktu sebagaimana termuat pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026.
Pemaafan Hakim (Judicial Pardon)
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah kewenangan Pemaafan Hakim (Judicial Pardon).
Konsep ini, memungkinkan hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan, serta keadaan tertentu pada diri pelaku maupun peristiwa yang terjadi kemudian.
Kendati demikian, Ketua Kamar Pidana mengingatkan batasan ketat penerapan kewenangan ini.
Pemaafan Hakim tidak dapat dijatuhkan pada tindak pidana korupsi, terorisme, kekerasan seksual, tindak pidana terhadap keamanan negara, serta tindak pidana narkotika (kecuali bagi pengguna/penyalahguna).
Lebih lanjut, Hakim juga diingatkan untuk tidak mempertukarkan alasan pemaafan hakim dengan alasan peniadaan pidana (pembenar/pemaaf) karena pada pemaafan hakim seorang Terdakwa tetap dinyatakan bersalah namun tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan (Ps. 54 ayat (2) KUHP jo. Ps. 246 KUHAP).
“Hakim yang bijak bukanlah hakim yang selalu memaafkan, melainkan hakim yang tahu kapan harus memaafkan dan kapan tetap harus menjatuhkan pidana secara proporsional.” Tutup Dr. Prim Haryadi pada sesi kedua tersebut.
Harmonisasi Keadilan Restoratif
Dalam pembahasan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Dr. Prim Haryadi meluruskan potensi benturan norma antara Pasal 80 ayat (1) huruf a dan Pasal 82 huruf e KUHAP.
Merujuk pada SEMA 1/2026 dan RPP MKR, ditegaskan bahwa tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun tetap dapat ditempuh melalui mekanisme Keadilan Restoratif.
Namun, mekanisme ini dibatasi penggunaannya. Jika bentuk dakwaan adalah kumulatif atau kombinasi yang mengandung kumulatif, maka Keadilan Restoratif tidak dapat diterapkan.
Selain itu, penetapan penghentian penyidikan atau penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah disahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri tidak dapat diajukan praperadilan.
Ketentuan Peralihan dan Peninjauan Kembali
Menutup sesi materi, Dr. Prim Haryadi memberikan arahan terkait penanganan perkara di masa peralihan. Adapun nuntuk upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), ia menegaskan hukum materiil yang digunakan harus sesuai dengan dakwaan awal (KUHP Lama), bukan menggunakan KUHP baru.
Hal ini, dikarenakan PK merupakan upaya hukum terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT), sehingga tidak termasuk dalam kategori perkara yang "sedang dalam proses peradilan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 618 KUHP.
"Hukum yang adil tidak lahir dari teks semata, tetapi dari keberanian nurani orang-orang yang menjalankannya," ujar Dr. Prim Haryadi mengutip Satjipto Rahardjo, dalam menutup pemaparan pada kegiatan Perisai Badilum.


