Cek Penjelasan Hakim Agung Sutarjo di PERISAI Badilum

Sutarjo menegaskan KUHAP baru membawa perubahan mendasar dalam sistem pembuktian pidana di Indonesia.  Salah satu perubahan paling signifikan adalah dianutnya sistem pembuktian terbuka (open system of evidence). Jika sebelumnya alat bukti bersifat limitatif sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP lama, kini alat bukti bersifat lebih luas dan eksemplatif.
Foto: Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum atau PERISAI BADILUM | Dok. M. Khusnul Khuluq
Foto: Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum atau PERISAI BADILUM | Dok. M. Khusnul Khuluq

MARINews — Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung RI kembali menggelar kegiatan PERISAI BADILUM dengan tema “Hukum Pembuktian dalam Perspektif KUHAP Baru”, yang salah satu narasumbernya Hakim Agung MA RI, Sutarjo, S.H., M.H., pada (13/2). 

Dalam paparannya, Sutarjo menegaskan KUHAP baru membawa perubahan mendasar dalam sistem pembuktian pidana di Indonesia. 

Salah satu perubahan paling signifikan adalah dianutnya sistem pembuktian terbuka (open system of evidence). Jika sebelumnya alat bukti bersifat limitatif sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP lama, kini alat bukti bersifat lebih luas dan eksemplatif.

“Pasal 235 ayat (1) KUHAP Baru mengatur beberapa alat bukti baru diantaranya. berupa barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum”, ujarnya.

Barang Bukti Sebagai Alat Bukti Baru

Hal yang perlu diperhatikan dalam menilai barang bukti adalah kedudukannya sebagai alat bukti, termasuk alat atau sarana tindak pidana, objek tindak pidana, maupun aset hasil kejahatan. 

Namun demikian, keabsahan cara memperoleh bukti menjadi syarat mutlak. Hakim berwenang menolak alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum (unlawfully obtained evidence).

“Autentikasi dan sahnya perolehan alat bukti menjadi aspek krusial. Alat bukti yang tidak autentik atau diperoleh secara melawan hukum tidak memiliki kekuatan pembuktian,” tegasnya.

Pengamatan Hakim Gantikan “Petunjuk”

KUHAP Baru juga memperkenalkan alat bukti baru berupa Pengamatan Hakim, yang pada dasarnya menggantikan alat bukti “petunjuk” dalam KUHAP lama. 

Pengamatan ini, didasarkan pada apa yang dilihat, didengar, dan dialami langsung oleh hakim selama persidangan untuk menguatkan keyakinan hakim. 

Pengamatan Hakim tidak berdiri sendiri, melainkan harus bersumber atau diperkuat dengan bukti lain seperti keterangan saksi, surat atau keterangan Terdakwa.

Ada Opening dan Closing Statement

Perubahan penting lainnya adalah diperkenalkannya mekanisme opening statement dan closing statement dalam proses pembuktian. 

Penuntut Umum dan Terdakwa atau Advokat diberi kesempatan menyampaikan penjelasan singkat mengenai bukti yang akan diajukan sebelum pembuktian dimulai, serta menyampaikan pernyataan penutup setelah seluruh proses pembuktian selesai.

Ketentuan ini memperkuat prinsip due process of law, menjamin keseimbangan para pihak, serta memperjelas arah pembuktian di persidangan.

Minimum Dua Alat Bukti Tetap Berlaku

Meski Pasal 183 KUHAP Lama tentang dua alat bukti plus keyakinan hakim tidak lagi dicantumkan secara eksplisit, Sutarjo menegaskan bahwa asas minimum pembuktian tetap berlaku. Hal ini merujuk pada Pasal 1 angka 31 dan 32 serta Pasal 100 ayat (5) KUHAP Baru yang secara konsisten mensyaratkan minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan.

Roh pembuktian KUHAP Baru tetap berpijak pada keseimbangan antara alat bukti dan keyakinan hakim. Tidak ada perubahan filosofis di sana. Dua alat bukti yang sah tetap menjadi syarat dalam proses penegakan hukum pidana"

Penguatan Profesionalisme dan Transparansi
Pasal 30 KUHAP Baru turut mengatur kewajiban perekaman pemeriksaan menggunakan kamera pengawas (CCTV) dalam proses penyidikan. 

Rekaman tersebut, dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, pembelaan, hingga pemeriksaan di persidangan atas permintaan hakim. 

Penggunaan terhadap rekaman pengawas CCTV ini, salah satu bentuk tuntutan profesionalisme tindakan penyidikan dan merupakan bentuk pembelaan Tersangka/ Terdakwa jika dalam proses pemeriksaan dilakukan dengan cara-cara tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. 

Berdasarkan KUHAP Lama, jika terjadi perolehan keterangan Terdakwa secara melawan hukum, maka Hakim dapat memanggil Penyidik yang memeriksa Terdakwa (saksi verbalisan). 

KUHAP Baru memberikan kemudahan dengan pemeriksaan kamera pengawas (CCTV). Pada saat ini, ketentuan tersebut masih terkendala sumber daya sehingga Hakim tetap harus memeriksa alat bukti lain untuk mendapatkan kebenaran yang utuh.

Perlindungan Hak Asasi dan Kelompok Rentan
Dalam aspek perlindungan hak, KUHAP Baru menegaskan pentingnya perlakuan yang sama di hadapan hukum, pemenuhan hak atas bantuan hukum, serta perlindungan bagi saksi atau korban penyandang disabilitas dan anak di bawah 14 tahun. 

Hakim yang menangani perkara penyandang disabilitas agar berpedoman pada PERMA Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum Di Pengadilan.

Kebaruan Dalam Pemeriksaan Upaya Hukum
Terakhir, KUHAP baru menghadirkan kebaruan penting dalam pemeriksaan upaya hukum, khususnya pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi. Jika sebelumnya pemeriksaan banding cenderung berbasis pada penelitian berkas perkara, kini KUHAP memberikan ruang yang lebih luas untuk menghadirkan kembali saksi dan/atau ahli. 

Pasal 292 KUHAP Baru menegaskan bahwa “Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat menetapkan sidang pemeriksaan apabila dipandang perlu untuk mendengar kembali keterangan para pihak tersebut, dan penetapan tanggal sidang wajib diberitahukan kepada para pihak melalui Pengadilan Negeri.” 

Beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menerapkan ketentuan ini adalah sarana ruang sidang pemeriksaan dan ruang tahanan. Pengadilan juga memperhatikan jarak tempuh para pihak dari tempat menuju Pengadilan Tinggi.

Sebagai penutup dalam pemaparannya, Sutarjo menegaskan bahwa pembaruan KUHAP harus dimaknai sebagai upaya menyeimbangkan efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. “Semangat politik hukum acara pidana adalah pemberian penguatan hakim untuk menegakkan untuk due process of law.” pungkasnya.