Ini Penjelasan Ahli Pidana FH Brawijaya di PERISAI Badilum

Doktor Fachrizal menyampaikan dalam KUHAP baru, standar beban pembuktian mendapat perhatian khusus. Salah satunya, pengaturan alat bukti juga diperluas dan diperjelas, termasuk penekanan autentikasi serta keabsahan cara memperoleh alat bukti. Di sinilah konsep fair trial dan exclusionary rules memperoleh relevansi strategis.
Foto Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum atau PERISAI BADILUM | Dok. M. Khusnul Khuluq
Foto Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum atau PERISAI BADILUM | Dok. M. Khusnul Khuluq

MARINews-Dinamika pembaruan hukum acara pidana kembali menjadi sorotan dalam Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (PERISAI) episode ke-14 yang digelar Ditjen Badilum Mahkamah Agung RI, Jumat (13/2/2026). 

Forum ilmiah tersebut, berlangsung secara hybrid dan menghadirkan diskursus mendalam tentang wajah baru hukum pembuktian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Mengusung tema “Hukum Pembuktian dalam Perspektif KUHAP Baru”, diskusi dipandu Hakim Yustisial Mahkamah Agung, Dodik Setyo Wijayanto, S.H. 

Adapun narasumber kegiatan tersebut, Hakim Agung RI Sutarjo, S.H., M.H. dan ahli hukum pidana FH Universitas Brawijaya, Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H.

Setelah pemaparan Hakim Agung Sutarjo, ahli hukum pidana FH Universitas Brawijaya menyampaikan beberapa pandangannya terkait tema kegiatan PERISAI Badilum ke-14

Doktor Fachrizal menyampaikan dalam KUHAP baru, standar beban pembuktian mendapat perhatian khusus. 

Salah satunya, pengaturan alat bukti juga diperluas dan diperjelas, termasuk penekanan autentikasi serta keabsahan cara memperoleh alat bukti. Di sinilah konsep fair trial dan exclusionary rules memperoleh relevansi strategis.

Menurut Dr. Fachrizal, prinsip exclusionary rules menjadi pagar etik sekaligus konstitusional. 

“Alat bukti yang diperoleh secara tidak sah tidak boleh digunakan dalam pembuktian. Autentikasi dan legalitas perolehan alat bukti adalah dua sisi yang tidak terpisahkan dalam menjamin peradilan yang adil,” paparnya.

Ia juga menjelaskan, keterangan ahli diposisikan semakin signifikan dalam konstruksi pembuktian. Namun, ahli hukum pidana Brawijaya tersebut mengingatkan bahwa hakim tetap harus bersikap independen dalam menilai bobot dan relevansi pendapat ahli.

Tidak kalah penting, pembahasan turut menyentuh pedoman pemidanaan dalam putusan sebagaimana diatur dalam Pasal 251 KUHAP juncto Pasal 53 KUHP. 

Pedoman ini, diharapkan mampu meminimalkan disparitas pemidanaan sekaligus memperkuat argumentasi putusan agar lebih terukur dan transparan.

Sorotan lain tertuju pada persidangan tahap awal yang kini dirancang lebih menentukan arah proses selanjutnya. Tahap ini diharapkan mampu menyaring permasalahan formil dan materiil sejak dini, sehingga persidangan berjalan lebih efektif dan berkeadilan.

Melalui PERISAI episode ke-14 ini, Ditjen Badilum berharap seluruh aparatur peradilan umum baik di tingkat banding maupun pertama memiliki kesatuan pandangan dalam menerapkan hukum pembuktian di tengah masa transisi menuju KUHAP baru.

Diskusi yang berlangsung dinamis tersebut menegaskan satu hal, yakni pembaruan hukum acara pidana bukan sekadar perubahan norma, melainkan transformasi cara berpikir. 

Di tangan para hakim, jaksa, dan advokat, paradigma baru pembuktian ini akan diuji apakah benar mampu menyeimbangkan kewenangan negara dan perlindungan hak warga negara dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
 

Penulis: Juang Samadi
Editor: Tim MariNews