KaBUA MA RI: Kades/Lurah Agen Perdamaian

Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., membuka penyelenggaraan kegiatan Peacemaker Justice Award (PJA)
Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., membuka penyelenggaraan kegiatan peacemaker justice award (PJA). Foto : Dokumentasi Penulis
Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., membuka penyelenggaraan kegiatan peacemaker justice award (PJA). Foto : Dokumentasi Penulis

Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., membuka penyelenggaraan kegiatan peacemaker justice award (PJA), yang diselenggarakan dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI bekerjasama dengan Mahkamah Agung RI, Kemendagri dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Senin (24/11).

Dalam sambutannya, Kepala BUA MA RI menjelaskan atas nama Mahkamah Agung Republik Indonesia, menyampaikan apresiasi setinggi tingginya kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI yang telah berinisiasi dan konsisten menyelenggarakan kegiatan ini.

Kami jadi teringat, kegiatan monumental pada Juni 2025 lalu, di mana Mahkamah Agung dan BPHN bersama-sama melaksanakan Peacemaker Training. Kolaborasi antara para hakim yustisial Mahkamah Agung dan para ahli di BPHN Kemenkumham terjalin erat, membekali para agen perdamaian di desa/kelurahan dengan ilmu dan keterampilan mumpuni. Hari ini, kita menyaksikan buah dari pelatihan tersebut?, ujar Kepala BUA MA RI.

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar tersebut, menambahkan Mahkamah Agung menyadari sepenuhnya bahwa keadilan sejati tidak selalu harus melalui meja pengadilan. Benar Pengadilan adalah benteng terakhir keadilan, namun perdamaian harus menjadi pilihan pertama.

“Perkara yang diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan, melalui musyawarah oleh Para Peacemaker di tingkat desa dan kelurahan, akan menghasilkan keadilan yang lebih tulus, langgeng, dan memberdayakan masyarakat”, ungkap Mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok dimaksud.

Ia, juga menambahkan telah menerima informasi dan mendengar kabar baik, bahwa Bapak dan Ibu Kepala Desa/Lurah alumni Peacemaker sebelumnya, sudah banyak yang berhasil mendamaikan warga di wilayahnya masing-masing.

Para Peacemaker, adalah garda terdepan kerukunan di tengah masyarakat, karena bekerja tanpa sorotan, serta berjuang keras menyatukan kembali tali persaudaraan yang nyaris putus,dan mencegah konflik kecil membesar menjadi perpecahan. Semoga kegiatan ini, menjadi penyemangat tambahan bagi bapak dan ibu Kepala Desa/Lurah, tutup Kepala BUA MA RI.

Sedangkan, Wakil Menteri Hukum RI menjelaskan Kepala Desa/Lurah merupakan garda terdepan dalam menyelesaikan perkara di tengah-tengah masyarakat, dengan menggunakan metode keadilan restoratif.

Hal ini, sejalan dengan pembentukan KUHP Nasional yang akan mulai berlaku awal tahun 2026, yang meninggalkan orientasi penyelesaian perkara dengan pembalasan. Kami berharap semoga kegiatan ini dapat bermanfaat dalam mengedepankan prinsip penyelesaian perkara secara mediasi, tutup Guru Besar Fakultas Hukum UGM(AdjiPrakoso)
 

Penulis: Adji Prakoso
Editor: Tim MariNews