MARINews, Jakarta - Kepala Badan Urusan Administasi (BUA) Mahkamah Agung RI, menggelar rapat kerja dengan tim pengembang digitalisasi layanan peradilan, Kamis (6/11).
Rapat yang diselenggarakan pada ruang kerja Kepala BUA MA RI tersebut, merumuskan langkah-langkah strategis yang akan dikerjakan dalam percepatan digitalisasi layanan peradilan, antara lain
- Pengembangan elektronik berkas perkara pidana terpadu (e-berpadu) untuk administrasi dan penyelesaian perkara pidana dalam tingkat kasasi dan peninjauan kembali.
- Pembuatan dashboard pimpinan dalam aplikasi monitoring SIAP (Sistem Informasi Administrasi Perkara) Mahkamah Agung Terintegrasi.
- Penguatan layanan digital untuk pengadilan pajak yang akan terintegrasi dengan Mahkamah Agung RI.
“Ini adalah salah satu bentuk keseriusan Mahkamah Agung RI, untuk mewujudkan digitalisasi layanan peradilan secara efektif dan memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan,” ujar Kepala BUA MA RI
Pengembangan e-berpadu untuk administrasi dan penyelesaian perkara tingkat kasasi dan kasasi, akan dilakukan dalam 3 tahap dan targetnya akan diselesaikan dalam 6 minggu.
“Tahap awal, akan dilakukan asesmen awal (inventarisasi permasalahan ruang lingkup dan performa sistem terpadunya yang sering terkendala), serta penyelesaian fitur perpanjangan penahanan di tingkat pertama dan Mahkamah Agung,” ungkap mantan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dimaksud.
Ia menambahkan bagi fitur registrasi Kasasi, Peninjauan Kembali dan penambahan item lainnya, akan dilakukan pada tahap 2 dan 3 pengembangan e-berpadu.
Mahkamah Agung RI juga akan membentuk dashboard pimpinan Mahkamah Agung RI dalam seluruh aplikasi yang tergabung dalam SIAP (Sistem Informasi Administrasi Perkara) Mahkamah Agung Terintegrasi, agar dapat memantau secara integral kinerja Hakim dan aparatur peradilan seluruh Indonesia.
Waktu pengerjaan dashboard pimpinan Mahkamah Agung RI dalam seluruh aplikasi yang tergabung dalam SIAP (Sistem Informasi Administrasi Perkara) Mahkamah Agung Terintegrasi, direncakan selesai dalam 1 minggu dan sebelum dirilis, akan diuji coba dihadapan Ketua Mahkamah Agung RI.
Dalam rangka menyambut integasi Pengadilan Pajak ke dalam lingkungan Mahkamah Agung RI, di mana akan dilakukan integrasi sistem layanan digital pengadilan. Target integrasi keseluruhan sistem digitalisasi Pengadilan Pajak, akan selesai secara keseluruhan tahun 2027.
Selain membahas ketiga hal tersebut, Kepala BUA MA RI juga merencanakan perbaikan tampilan website Mahkamah Agung RI dan menambahkan fitur pengaduan di dalamnya.
“Aplikasi smart majelis, juga akan diterapkan pada setiap tingkatan peradilan, sebagai upaya meminimalisir konflik kepentingan dalam pemilihan Majelis Hakim yang menangani suatu perkara. Bahwa aplikasi yang berbasis kecerdasan buatan secara robotik dimaksud, tidak dapat diintervensi,” kata Kepala BUA MA RI
Sebagai informasi, saat ini aplikasi Smart Majelis telah diterapkan untuk memilih Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung RI.
“Akan disusun juga, digitalisasi sistem persuratan di Mahkamah Agung RI dan badan peradilan dibawahnya (e-surat) dan berlaku secara nasional,” tutup mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok tersebut.





