MARINews, JAKARTA — Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menyarankan pengadilan di Indonesia menampilkan pernyataan tegas bahwa aparatur pengadilan tidak menerima gratifikasi atau imbalan dalam bentuk apa pun terkait pelayanan kepada masyarakat. Penegasan tersebut dinilai penting sebagai upaya menjaga marwah peradilan sekaligus memberikan informasi yang jelas kepada publik.
“Untuk menjaga marwah kita, sebaiknya setiap pengguna yang akan masuk portal-portal layanan langsung dihadapkan dengan pernyataan bahwa aparatur pengadilan tidak menerima apa pun terkait pelayanannya,” ujar Prof. Sunarto dalam pembinaan kepara para Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di Gedung Sekretariat MA, Jakarta Rabu (17/12).
Dirinya menjelaskan penyampaian informasi tersebut perlu ditempatkan secara jelas dan mudah diakses, khususnya pada portal-portal layanan pengadilan yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Dengan demikian, publik memperoleh kepastian bahwa seluruh layanan peradilan diberikan tanpa pungutan dan bebas dari praktik yang mencederai integritas.
Menurut Prof. Sunarto, langkah tersebut juga penting untuk mencegah penyalahgunaan nama institusi oleh pihak-pihak tertentu.
“Itu sangat penting karena banyak pihak luar yang selalu memanfaatkan keadaan dengan mengatasnamakan hakim, panitera, maupun sekretaris. Namun bila di portal-portal kantor sudah dituliskan bahwa aparatur tidak akan menerima dan tidak pernah meminta imbalan terhadap perannya, hal itu akan jauh lebih informatif bagi masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua MA juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan pemberitaan yang bertanggung jawab sebagai bagian dari upaya menegakkan keadilan. Ia menilai keadilan tidak cukup hanya dilaksanakan di ruang sidang, tetapi juga harus disampaikan secara tepat kepada publik.
“Perlu dipahami oleh masyarakat, keadilan tidak cukup hanya dilaksanakan di ruang sidang, tetapi juga perlu disampaikan secara tepat melalui pemberitaan yang akurat dan bertanggung jawab,” ujarnya.

