MARINews, Jakarta — Wakil Ketua Mahkamah Agung (WKMA) Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum. menegaskan, tidak seluruh putusan Mahkamah Agung dapat serta-merta disebut sebagai yurisprudensi.
Penegasan tersebut disampaikannya saat memberikan pembinaan kepada para Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di Gedung Sekretariat MA, Jakarta, Rabu (17/12).
WKMA Bidang Yudisial mengingatkan adanya kesalahpahaman yang kerap muncul dalam praktik penulisan hukum.
“Nah menariknya, banyak muncul dalam berbagai tulisan. Padahal, tidak semua putusan Mahkamah Agung itu yurisprudensi,” ungkap WKMA Bidang Yudisial.
Ia menegaskan, hanya putusan tertentu yang dapat ditetapkan sebagai yurisprudensi.
“Kalau Anda menyitir putusan Mahkamah Agung, hanya putusan Mahkamah Agung tertentu yang dapat ditetapkan sebagai yurisprudensi oleh tim pokja, setelah putusan itu diikuti oleh hakim-hakim yang lain,” jelasnya.
Menurutnya, proses penetapan tersebut diawali dengan pemilihan putusan sebagai putusan penting yang menciptakan kaidah hukum baru atau memperjelas kaidah yang sudah ada untuk memberikan kepastian hukum.
“Mula-mula kita pilih dulu sebagai landmark decisions. Hati-hati, tidak semua putusan Mahkamah Agung itu yurisprudensi,” sambungnya.
Dirinya juga menyinggung mekanisme penetapan yurisprudensi di Mahkamah Agung yang telah berjalan sebelumnya.
“Dia ditetapkan oleh Prof. Takdir kalau zaman dulu. Jadi, oleh Prof. Takdir dulu ditetapkan, sekarang oleh beliau, Pak Syamsul Maarif ya,” ujarnya.
Selain itu, WKMA Bidang Yudisial menjelaskan penggunaan sumber hukum harus mengikuti hirarki yang jelas.
“Karena sumber hukum itu, kalau undang-undangnya sudah jelas, maka doktrin, traktat, yurisprudensi tidak boleh dipakai,” katanya.
Lebih lanjut, ia menguraikan tahapan penggunaan sumber hukum apabila ketentuan undang-undang tidak memberikan kejelasan.
“Tapi, kalau undang-undangnya tidak jelas, kita pakai memorie van toelichting, memorie van toelichting tidak jelas, kita pakai doktrin. Karena dia sumber hukum, doktrin tidak jelas, kita pakai yurisprudensi,” tegasnya.
Menurutnya, apabila rumusan delik telah jelas sejak awal, maka tidak tepat jika putusan tetap memaksakan rujukan pada yurisprudensi.
"Apabila rumusan delik telah jelas sejak awal, maka pencantuman yurisprudensi tidak lagi relevan,” pungkas WKMA Bidang Yudisial.


