Tok! PN Kabupaten Kediri Vonis Mati Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Guru, Ini Pertimbangan Hakim

Judex facti menguraikan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Antara lain, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku di masyarakat.
Gedung PN Kabupaten Kediri. Foto dokumentasi PN Kabupaten Kediri
Gedung PN Kabupaten Kediri. Foto dokumentasi PN Kabupaten Kediri

MARINews, Kabupaten Kediri-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Yusa Cahyo Utomo (35), pelaku pembunuhan satu keluarga guru. Putusan Nomor 119/Pid.B/2025/PN Gpr tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (13/8).

Penuntut umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan berbentuk kombinasi: Primer, (kesatu) Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan kedua, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.

Selanjutnya, subsider, (kesatu) Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan kedua, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang Percobaan Pembunuhan atau kedua, Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-4 dan ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Pertimbangan Majelis Hakim.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Dwiyantoro, S.H., dengan didampingi para Hakim Anggota yaitu, Sri Haryanto, S.H., M.H., dan Dr. Divo Ardianto, S.H., M.H., menyatakan, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yusa Cahyo Utomo bin Alm. Suhartono oleh karena itu dengan pidana mati.” tegas Majelis Hakim sebagaimana dalam amar putusannya.

Pada persidangan agenda tuntutan sebelumnya, penuntut umum juga menuntut terdakwa dengan hukuman mati. 

Majelis Hakim menyoroti perbuatan terdakwa yang sempat mendatangi rumah korban untuk bertemu sebelum peristiwa nahas tersebut terjadi. Tiga hari berselang, terdakwa kembali datang ke rumah korban untuk mengutarakan perihal hutang-hutang terdakwa, namun tetap mendapatkan penolakan dari korban.

“Memperhatikan tenggang waktu tersebut, semestinya ada waktu yang sangat cukup bagi terdakwa untuk berpikir dengan tenang, kemudian membatalkan niatnya untuk merampas nyawa korban. Namun kenyataannya, waktu yang sangat cukup itu tidak digunakan terdakwa untuk mengurungkan niatnya,” beber Majelis Hakim.

Pengadilan turut memperhatikan kondisi saat peristiwa pembunuhan terjadi, yaitu adanya jeda waktu selama lima menit antara perbuatan terdakwa memukul kepala korban Kristina dengan saat terdakwa memukul kepala suami korban, Chrisyan Agusta Wiratmaja Putra dan anak-anak korban dengan menggunakan palu besi.

Hal ini, tambah Majelis Hakim, seharusnya terdakwa masih dapat berpikir dengan tenang apakah perbuatan tersebut akan tetap terdakwa lakukan atau tidak, namun terdakwa tetap memukul para korban karena emosi terhadap korban dan suami korban.

Pemukulan dengan menggunakan palu besi tersebut mengakibatkan korban, suami dan satu anak korban meninggal dunia, serta satu anak korban lainnya mengalami luka berat/kritis.
Setelah selesai melakukan perbuatannya, terdakwa kemudian melarikan diri dengan mengambil satu unit mobil milik korban beserta sejumlah barang berharga lainnya milik korban.

Alasan Pemberat Hukuman

Judex facti menguraikan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Antara lain, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku di masyarakat.

Selain itu, aksi yang dilakukan tergolong sadis dan tidak manusiawi. Seharusnya, terdakwa justru memberi perlindungan kepada para korban, mengingat mereka masih memiliki hubungan keluarga dekat.

Lebih lanjut, perbuatan keji tersebut dilakukan dengan sengaja terhadap satu keluarga yang terdiri dari empat orang, yang semuanya masih saudara kandung terdakwa. Catatan hukum juga menunjukkan bahwa terdakwa pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Mengutip data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kabupaten Kediri, baik terdakwa maupun penuntut umum sama-sama mengajukan upaya hukum banding atas putusan ini.

Penulis: Nadia Yurisa Adila
Editor: Tim MariNews