Penguatan Integritas: Upaya Wujudkan Badan Peradilan yang Agung

Penguatan integritas aparatur diposisikan sebagai fondasi utama untuk mewujudkan badan peradilan yang agung, berwibawa, dan kembali dipercaya publik.
Gedung Mahkamah Agung. Foto dokumentasi Humas MA
Gedung Mahkamah Agung. Foto dokumentasi Humas MA

Pendahuluan

Kejadian OTT baru-baru ini mengingatkan kembali kepada penegasan Ketua Mahkamah Agung untuk menindak setiap aparatur yang masih nakal. Ketua Mahkamah Agung menyampaikan kepada siapapun baik pimpinan, hakim maupun aparat di mahkamah Agung jika masih melakukan perbuatan transaksional meskipun hanya 100 ribu akan diberhentikan dari jabatannya. 

Ia, menegaskan kebijakannya terkait zero tolerance.  Hal ini, tentu menjadi pengingat bagi insan Mahkamah Agung untuk teguh pendirian terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan. 

Mahkamah Agung telah memberikan rambu-rambu terkait pelanggaran-pelanggaran baik transaksional maupun pelanggaran kode etik. Setiap bulan, Badan Pengawasan Mahkamah Agung merilis hukuman disiplin baik bagi hakim maupun aparatur di bawahnya. 

Hal ini, upaya Mahkamah Agung menjaga marwah lembaga kekuasaan kehakiman ini agar menjadi lembaga yudikatif yang benar-benar bersih.  
 
Upaya Mewujudkan Badan Peradilan Yang Agung

Mahkamah Agung sebagai salah satu cabang kekuasaan yudikatif yang memiliki visi terwujudnya badan peradilan yang agung, tentu memiliki konsekuensi. Konsekuensi tersebut diantaranya adalah teguh dalam mewujudkan lembaga negara yang professional, kredibel dan berintegritas. 

Guna mewujudkan visi Mahkamah Agung, tentu membutuhkan konsistensi aparat penegak hukum baik di peradilan tingkat pertama, banding maupun seluruh pimpinannya. Konsistensi itu merupakan konsistensi untuk menjalankan kode etik profesi baik bagi hakim maupun pegawai di lingkungan Mahkamah Agung. 

Di saat jaman yang tidak menentu dan terjadinya krisis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, maka sudah seharusnya Mahkamah Agung mampu menepis anggapan itu melalui integritas aparaturnya. Integritas sudah seharusnya menjadi nafas bagi setiap aparatur peradilan dalam bertindak. 

Hal ini, karena posisi peradilan sebagai lembaga yang memberikan keadilan dalam tangka penegakan hukum, sehingga aparat yang memberikan keadilan itu sendiri perlu menjadikan integritas sebagai patokan bagi kehidupannya baik di dalam kantor maupun di luar kedinasan.
 
Lebih jauh daripada itu, sejak reformasi digulirkan, lembaga peradilan dituntut menjadi lembaga yang mandiri dalam menyelenggarakan peradilan. Hal ini sejalan pula dengan upaya Ketua Mahkamah Agung untuk membenahi lembaga peradilan ini. Ketua Mahkamah Agung telah menerapkan berbagai kebijakan. 

Diantaranya pada bulan April tahun 2025, Ketua Mahkamah Agung merotasi hampir 199 hakim dan 68 kepaniteraan dan kesekretariatan terutama di wilayah Jakarta. Selanjutnya kebijakan zero tolerance bagi aparatur yang terbukti melakukan kegiatan transaksional. 

Selain itu, penegakan hukuman disiplin bagi pelanggaran yang dirilis setiap bulan juga dilakukan. Kebijakan-kebijakan tersebut dilakukan demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan membersihkan lembaga peradilan dari aparatur-aparatur yang tidak sejalan dengan visi Mahkamah Agung. 

Integritas Aparatur Pengadilan

Integritas aparatur pengadilan pada dasarnya bermula dari penguatan nilai-nilai religius seseorang dalam menduduki sebuah jabatan. Ketua Mahkamah Agung dalam pidatonya mengatakan tunaikanlah tugas jabatan dengan rendah hati, hati-hati dan sepenuh hati mengingatkan terhadap tanggung jawab sebuah jabatan yang diemban. 

Pidato tersebut, mengingatkan jabatan yang diemban harus dilakukan dengan sepenuh hati tanpa mengharap apapun dari jabatan tersebut. Hal ini, tentu sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung untuk menegakkan integritas aparaturnya. Melalui aparatur yang sadar akan jabatan yang diembannya, diharapkan Mahkamah Agung menjadi lembaga yudikatif yang dipercaya oleh masyarakat. 

Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Sosial, mengatakan penegakan etika profesi luhur pada dasarnya mensyaratkan 3(tiga) ciri kepribadian, yaitu keberanian berbuat dengan tekad bertindak sesuai dengan tuntutan profesi, kesadaran berkewajiban, dan kepemilikan idealisme. Hal ini sangat relevan dengan profesi aparat pengadilan, khususnya hakim. Aparat penegak hukum sangat rentan dengan berbagai kepentingan. Dalam hal ini tentu seorang aparat penegak hukum haris mampu bertindak sesuai dengan tuntutan kaidah-kaidah kode etik yang telah berlaku, dan terus menjaga idealisme sampai kapanpun.
 
Perbuatan transaksional yang dilakukan oleh aparat pengadilan pada dasarnya bukan lagi cerminan idealisme seorang aparat penegak hukum. Perbuatan transaksional yang dilakukan beberapa orang akan mencederai kiprah lembaga besar, seperti Mahkamah Agung. Selain itu, Mahkamah Agung yang merupakan lembaga yang memberikan keadilan kepada masyarakat, sudah seharusnya menjadi lembaga negara yang sepi akan kepentingan. Hal ini juga harus dilakukan bagi aparatur yang ada di dalamnya. 

Aparat Mahkamah Agung sudah seharusnya pada saat masuk Mahkamah Agung mulai meninggalkan kepentingan pribadinya untuk mengabdi bagi keadilan masyarakat. Ketua Mahkamah Agung sendiri telah mencontohkan sikap sederhananya kepada aparatur-aparatur pengadilan. Sikapnya dalam kedinasan, mulai dari tidak ada lagi pengawalan, tidak ada lagi jamuan-jamuan saat ada kunjungan serta tidak adanya seremonial-seremonial yang mewah dalam kegiatan pimpinan menjadi teladan bagi para aparatur pengadilan di bawah agar hidup dalam kesederhanaan. 

Himbauan Ketua Mahkamah Agung untuk tetap rendah hati dan tidak menonjolkan kemewahan sudah seharusnya diikuti oleh aparatur pengadilan yang ada di Mahkamah Agung, agar terhindar dari perbuatan-perbuatan tercela. 

Reformasi lembaga kekuasaan kehakiman merupakan agenda besar untuk mewujudkan demokrasi yang kuat. Lembaga kekuasaan kehakiman yang dalam teori pemisahan kekuasaan telah dipisahkan dari lembaga eksekutif maupun yudikatif harus mampu menjadi lembaga yang berdiri sendiri dengan kemandiriannya melalui aparatur-aparatur yang bersih. Melalui integritas aparaturnya, maka kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan akan kembali baik. 

 

Penutup

Penguatan integritas aparatur yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung telah mewarnai perjuangan Mahkamah Agung untuk mengembalikan kepercayaan publik. 

Selain itu, upaya Ketua Mahkamah Agung selama ini merupakan upaya untuk menjadikan Mahkamah Agung sebagai badan peradilan yang agung. 

Mengembalikan kembali Mahkamah Agung menjadi lembaga negara yang agung tentu bukan hanya tugas Ketua Mahkamah Agung sebagai pimpinan. Namun, tugas tersebut merupakan tugas bersama bagi seluruh insan Mahkamah Agung. Melalui tulisan ini penulis berharap himbauan hidup sederhana dan senantiasa menjaga integritas dengan berbagai upayanya dari pimpinan Mahkamah Agung menjadi pedoman bagi seluruh insan Mahkamah Agung agar terjauh dari sifat-sifat tercela. 

Daftar Pustaka: 

  1. Sekjen Komisi Yudisial. Bunga Rampai Penegakan dan Penguatan Integritas peradilan. Jakarta: 2023.
  2. Frans Magnis Suseno. Etika Sosial Jakarta: Gramedia Pustaka Utama: 1991.
  3. Liliana Tedjosaputro, Etika profesi & profesi hukum. Semarang: Aneka Ilmu: 2003.
Penulis: Nur Latifah Hanum
Editor: Tim MariNews