Profesi hakim bukan sekadar pekerjaan, melainkan amanah yang melekat pada kehormatan, kepercayaan, dan tanggung jawab besar kepada masyarakat. Hakim tidak hanya menjalankan fungsi yudisial dalam arti teknis, tetapi juga memikul peran moral sebagai penjaga nilai keadilan. Setiap putusan yang dijatuhkan bukan sekadar menyelesaikan perkara hukum, melainkan menyentuh langsung nasib manusia, memengaruhi kehidupan para pihak, dan pada saat yang sama membentuk persepsi publik terhadap wajah peradilan. Oleh karena itu, profesionalitas hakim tidak dapat dipisahkan dari integritas pribadi yang dijaga secara konsisten, baik dalam pelaksanaan tugas di persidangan maupun dalam sikap dan perilaku sehari-hari.
Para pimpinan pengadilan telah banyak menyampaikan pentingnya menjaga integritas dan menolak segala bentuk pelayanan transaksional. Hal itu patut dipahami bukan sebagai bentuk kecurigaan, melainkan sebagai pengingat akan jati diri profesi kehakiman. Dalam sistem peradilan yang menjunjung tinggi independensi, setiap pelayanan yang berorientasi pada kepentingan pribadi, sekecil apa pun bentuknya, berpotensi menimbulkan keraguan terhadap imparsialitas hakim. Keraguan tersebut, apabila dibiarkan, dapat merusak marwah lembaga peradilan dan menggerus kepercayaan publik yang selama ini dibangun dengan susah payah. Sekali kepercayaan publik terganggu, upaya memulihkannya membutuhkan waktu, komitmen, dan konsistensi yang tidak singkat.
Di sisi lain, peningkatan perhatian negara terhadap kesejahteraan aparatur peradilan merupakan hal yang patut disyukuri. Kebijakan tersebut mencerminkan pengakuan atas beratnya tanggung jawab yang dipikul dalam menegakkan hukum dan keadilan. Namun demikian, perhatian tersebut sekaligus membawa konsekuensi moral yang tidak ringan. Kesejahteraan yang lebih baik seharusnya menjadi penguat komitmen untuk menjaga profesionalitas dan integritas, bukan justru membuka ruang bagi kompromi nilai. Rasa cukup, kesadaran akan amanah jabatan, serta keinsafan bahwa profesi hakim adalah jalan pengabdian, menjadi benteng utama agar hakim tetap teguh pada prinsip, bahkan ketika tidak ada yang mengawasi.
Integritas sejatinya tidak hanya diuji ketika pengawasan berjalan ketat atau sorotan publik menguat, melainkan justru ketika tidak ada yang melihat. Pilihan-pilihan kecil dalam keseharian—bagaimana bersikap, bagaimana menjaga jarak dari kepentingan tertentu, serta bagaimana menolak hal-hal yang tidak patut—sering kali menjadi cermin paling jujur dari kualitas profesional seorang hakim. Integritas, dalam konteks ini, tidak berhenti pada kepatuhan terhadap aturan tertulis, tetapi tercermin dari kesediaan menempatkan keadilan di atas kepentingan pribadi dalam setiap situasi.
Dalam lingkungan peradilan, integritas tidak dapat dipisahkan dari prinsip independensi. Hakim yang independen adalah hakim yang bebas dari pengaruh apa pun, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung, baik yang datang dari luar maupun dari dalam lingkungan kerjanya sendiri. Independensi tersebut hanya dapat terjaga apabila hakim mampu membangun batas yang tegas antara tugas jabatan dan relasi personal, antara kewenangan yudisial dan kepentingan non-yudisial. Di sinilah profesionalitas menemukan makna substansialnya, yakni kemampuan untuk tetap objektif, imparsial, dan berimbang, meskipun berada dalam situasi yang menantang.
Adapun profesionalitas hakim tidak hanya diuji di ruang sidang melalui kualitas pertimbangan hukum dan putusan yang dijatuhkan, tetapi juga dalam setiap bentuk pelayanan kepada masyarakat. Setiap interaksi dengan pencari keadilan membawa konsekuensi etik yang tidak dapat diabaikan. Oleh karena itu, penolakan terhadap praktik pelayanan transaksional bukan semata kewajiban hukum, melainkan pilihan moral untuk menjaga kehormatan profesi dan martabat lembaga peradilan. Sikap ini menjadi fondasi penting agar peradilan tetap dipandang sebagai institusi yang adil, bersih, dan dapat dipercaya.
Dengan demikian, peradilan yang berwibawa tidak dibangun hanya melalui regulasi, pengawasan, atau sanksi, melainkan melalui komitmen pribadi individu-individu di dalamnya. Hakim, sebagai garda terdepan kekuasaan kehakiman, memiliki peran strategis dalam mewujudkan cita-cita tersebut. Menjaga integritas berarti menjaga kehormatan profesi, merawat kepercayaan masyarakat, dan mempertahankan makna keadilan itu sendiri. Dengan integritas yang terpelihara, profesionalitas hakim tidak sekadar menjadi tuntutan jabatan, melainkan identitas yang melekat dan tercermin dalam praktik sehari-hari.





