MARINews, Sawahlunto – Saat ini komposisi Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Sawahlunto genap berjumlah 12 orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua. Pasalnya, empat hakim resmi bergabung menjadi bagian dari Pengadilan Negeri Sawahlunto usai dilantik sebagai Hakim Pratama oleh Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto Tofan Husma Pattimura, S.H. pada Selasa (24/6).
Para hakim tersebut, merupakan bagian dari 921 Calon Hakim Peradilan Umum yang dikukuhkan oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H, M.H., pada 12 Juni 2025.
Banyak perjalanan dan pengalaman berharga telah dilaluinya, sejak menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, lalu menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan Klerek-Analis Perkara Peradilan (APP), kemudian mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu (PPCH) selama satu tahun dengan diikuti program magang di kantor pengadilan.
Adapun empat hakim baru tersebut yaitu, Abdan Ramadhani Widin Florestu, S.H., Oryza Sativa, S.H., Resti Diana Putri, S.H., dan Toriq Husein Akbar, S.H. Mereka mengucapkan sumpah menurut tata cara agama Islam pada Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah yang digelar di Ruang Serba Guna Pengadilan Negeri Sawahlunto.
Usai para hakim mengucapkan sumpah, acara dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan pakta integritas oleh para hakim yang baru dilantik.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto berpesan agar senantiasa menjadi hakim yang cerdas dan berintegritas dalam menjalani karir sebagai hakim.
Selanjutnya, Tofan menuturkan, sebagai hakim berarti harus bisa menjaga etika komunikasi dalam persidangan. Sebab hal tersebut merupakan kunci untuk menciptakan kondusifitas suasana persidangan.
Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto turut mengingatkan kepada para hakim agar tak lupa membacakan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 17 Tahun 2019 tentang Himbauan Pembuatan Audio Peringatan Perilaku Antigratifikasi.
Tofan menuturkan, surat edaran berupa peringatan antigratifikasi tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim melalui Hakim Ketua sebelum persidangan dimulai. Harapannya para hakim dan seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan dapat lebih memahami prinsip antigratifikasi dan tidak melakukan praktik gratifikasi yang dapat merusak reputasi dan nama baik institusi.
Pada kesempatan yang khidmat itu pula, Tofan secara langsung menyampaikan sesuai arahan dari Ketua Mahkamah Agung, seluruh hakim dan aparatur pengadilan untuk tidak melakukan pelayanan yang bersifat transaksional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia turut megimbau agar para hakim dan segenap aparatur Pengadilan Negeri Sawahlunto untuk mempedomani dan melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, PERMA 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dan PERMA 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Selanjutnya, momen yang berbahagia itu diakhiri dengan perkenalan dari masing-masing hakim yang baru dilantik dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama keluarga dan para undangan yang hadir.