Hakim PN Buol
Putusan Majelis Hakim lebih berat satu tahun dari tuntutan jaksa yang dalam perkara itu menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 07.00 WIB, ketika yang bersangkutan baru ke luar rumah di Perumahan Cipta Garden, Kota Batam.
Almarhum sangat peduli kepada sesama hakim maupun semua pegawai PN Biak, pribadi yang setia kawan dan sebagai support system yang luar biasa.
Membutuhkan waktu tempuh sekitar tiga jam perjalanan darat dari pusat kota Buol atau sekitar enam belas jam dari Kota Palu, sebagai Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah.
Penyuluhan dilakukan di tengah maraknya kasus jual beli tanah di bawah tangan terhadap tanah objek transmigrasi yang rentan menimbulkan masalah.