MARINews, Sawahlunto-Setelah satu setengah bulan melewati proses persidangan di meja hijau, tiba saatnya bagi Urwatul Usqa (20) dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sawahlunto. Urwatul didakwa oleh penuntut umum dengan Pasal 363 ayat (2) juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas perbuatannya yang telah mengambil empat buah sarang madu galo-galo milik korban Dedi Kusmiadi.
Perkara itu bermula saat Urwatul berangkat bersama M. Yoga (terdakwa dalam penuntutan terpisah) ke rumah korban di Dusun Talago, Desa Talawi Hilie, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto pada 26 September 2024 pukul 02.00 WIB. Kemudian, M. Yoga memanjat pagar rumah korban untuk mengambil satu buah sarang madu galo-galo sedangkan Urwatul menunggu di atas sepeda motor.
Setelah berhasil mengambil satu buah sarang madu, M. Yoga kemudian kembali memanjat pagar rumah korban dan mengambil satu buah sarang madu galo-galo untuk kedua kalinya. Hal itu dilakukannya dengan cara yang sama pada hari kedua yakni, 27 September 2024 pukul 03.00 WIB dengan total sarang madu galo-galo yang telah diambil adalah sebanyak dua buah.
Kedua sarang madu galo-galo tersebut kemudian dijual oleh para terdakwa sehingga Urwatul mendapatkan uang sejumlah Rp50 ribu atas penjualan dua buah sarang madu galo-galo tersebut. Adapun pada hari kedua, para Terdakwa masing-masing mendapatkan uang sejumlah Rp200 ribu atas penjualan dua buah sarang madu galo-galo yang telah diambil sebelumnya dari rumah korban. Peristiwa tersebut menyebabkan kerugian bagi korban sejumlah Rp4 juta.
Penuntut umum kemudian menuntut Urwatul dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sedangkan M. Yoga dalam penuntutan terpisah, dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Berkaitan dengan pembelaan, penasihat hukum terdakwa melampirkan surat permohonan restorative justice. Namun Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa sebagaimana dalam fakta persidangan, bukanlah termasuk dalam kategori tindak pidana ringan. Hal ini sebagaimana perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Majelis Hakim merujuk pada Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Tindak pidana, jelas Majelis Hakim, yang dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif yaitu, tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana ringan atau kerugian korban bernilai tidak lebih dari Rp2,5 juta atau tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim turut mendasarkan pada Pasal 6 ayat (1) huruf c PERMA 1 Tahun 2024, bahwa tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif yaitu tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dalam salah satu dakwaan, termasuk tindak pidana jinayat menurut qanun.
“Berdasarkan dakwaan penuntut umum, terdakwa didakwa dalam dakwaan tunggal yaitu Pasal 363 ayat (2) KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Majelis Hakim melalui pertimbangan Putusan Nomor 16/Pid.B/2025/PN Swl yang diketok pada Rabu (11/6) itu.
Selanjutnya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Devid Aguswandri, S.H., M,H. dengan para Hakim Anggota Nadya Prida Suri, S.H. dan Tari Mentali, S.H. menyatakan, terdakwa Urwatul Usqa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan beberapa kali dan menjatuhkan pidana terhadapterdakwa selama delapan bulan penjara.
Majelis Hakim turut menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kemudian Majelis Hakim menetapkan barang bukti berupa enam buah sarang madu galo-galo dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara nomor 14/Pid.B/2025/PN Swl atas nama terdakwa M. Yoga dan mengembalikan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z dan satu lembar STNK kepada yang berhak melalui terdakwa.
Secara terpisah, M. Yoga divonis oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama satu tahun. Hal ini di bawah dari tuntutan penuntut umum yang menuntut M. Yoga dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Hal yang meringankan terdakwa, yakni telah ada permintaan maaf dari M. Yoga kepada korban di kantor desa.