“Title cannot come into existence out of thin air (or the vacuum of space). Legal title must arise from a sovereign power possessing legal authority over the territory in question.” - Thomas Gangale (The Development of Outer Space: Sovereignty and Property Rights in International Space Law).
Sebelum era kolonialisasi di masa Renesans, tanah dan air ditaklukkan dengan dua cara: direbut atau diserahkan begitu saja. Sejarah penaklukkan secara historis dibangun di atas darah dan air mata. Memiliki tidak berarti bermakna simbolik, karena pertarungan antara dua kekuatan militer selalu berakhir dengan pemenang dan pecundang.
Setelah abad Gold, Glory, Gospel dimulai tahun 1494 pasca Perjanjian Tordesillas (Treaty of Tordesillas) dimulai, menaklukkan menggamit makna baru: simbolisasi aneksasi sebuah wilayah seolah dapat dilakukan dengan mudah dan murah karena yang ditaklukkan ada di luar kategori “manusia”. Berbagai klaim daerah kolonial di era tersebut seakan menyamakan penduduk asli dengan pepohonan atau hewan: kolonialis akan mulai dengan menancapkan bendera, dan mengagungkan klaim sepihak bahwa “tanah kosong” ini tidak bertuan.
John Locke dalam Two Treaties of Government (1999) menanamkan benih liberalisme (dan termasuk neo-liberalisme) dengan menyaratkan pertumbuhan kemakmuran sebagai fondasi dari justifikasinya. Bagi Locke, penggaris untuk mengukur siapa yang berhak adalah perbaikan (improvement). Siapapun yang bisa membuat tanah menjadi lebih baik, mereka-lah yang menjadi penguasa di wilayah itu.
Meskipun, dalam alur pemikiran Locke, ada penduduk yang memukimi sebuah daerah selama berabad-abad, bila masyarakat tersebut “belum beradab”, maka mereka tidak patut, bagi Locke, untuk mengambil bagian dalam konsensus kepemilikan karena tidak memiliki legitimasi dan superioritas intelektual.
Pengkritik Locke seperti Jeremy Kleidosty dan Ian Jackson dalam An Analysis of John Locke’s Two Treatises of Government (2017) mencatat setidaknya tiga kritik penting terhadap Liberalisme Locke. Pertama, semua gagasan Locke dibangun di atas kontradiksi: kemanusiaan versus dominasi kolonial. Ini tak ubahnya seperti meminta mobil melaju sembari menginjak pedal rem.
Kleidosty dan Jackson mencatat bahwa “It may even be seen as contradictory in its justification of colonialism, while rejecting tyranny and calling for rebellion against it” (Pandangan tersebut bahkan dapat dipandang kontradiktif dalam pembenarannya atas kolonialisme, sekaligus menolak tirani dan menyerukan pemberontakan terhadapnya) (Hal. 15).
Kedua, klaim kerja (labour) yang diajukan Locke adalah mekanisme kerja Eropa pada saat itu, sehingga sifatnya partikular, dan bukan universal. Ketiga, dengan menggunakan penggaris yang berbeda terhadap penduduk asli (indigenous community), Locke seperti menyaratkan ikan untuk bisa memanjat pohon sebelum dapat dikategorikan sebagai hewan.
Antariksa sebagai Terra Incognita Hukum
Penancapan bendera Amerika Serikat (AS) di tanggal 20 Juli 1969 masih dapat dilihat dari spirit klaim atas tanah tak-dikenal (terra incognita) sebagaimana yang terjadi di abad eksplorasi. Bulan, dalam perspektif Lockean dilihat sebagai keterlantaran (waste) yang membutuhkan kerja bangsa AS sebagai justifikasi klaim atas satelit planet Bumi ini.
Glenn H. Reynolds and Robert P. Merges dalam Outer Space: Problems of Law and Policy (1997), jauh sebelum eksplorasi planet Mars era jelajah (rover) diluncurkan, memprediksi setidaknya ada empat titik kesulitan dalam merumuskan hukum di luar angkasa: hukum yang selalu ketinggalan dibandingkan dengan teknologi, ketiadaan aturan kedaulatan dan kepemilikan yang jelas, benturan antara kepentingan politik dan perdamaian, serta minimnya jumlah kasus yang dibutuhkan untuk mengembangkan perangkat legal yang kokoh. Masalahnya, meskipun bulan sekarang adalah biaya, negara-negara seperti Amerika Serikat melihatnya sebagai laba di masa depan.
Salah satu sumber yang sangat mungkin menjadi persoalan di masa depan adalah Helium-3, yang menjadi elemen yang sangat penting dalam persoalan energi. Membahas persoalan tentang materi Helium-3 sekarang kurang lebih serupa dengan membahas minyak bumi di pertengahan abad kedelapan belas: pada saat diskusi tidak memiliki poin strategis, namun hanya sekitar beberapa dekade kemudian menjadi elemen paling kritis dalam relasi antarnegara.
David Schrunk dkk. membahas potensi bahan tambang tersebut dalam The Moon: Resources, Future Development, and Settlement (2006). Schrunk dan timnya melihat persoalan Helium-3 sebagai agenda kontinjen, karena berkaitan erat dengan perkembangan teknologi pembangkit listrik tenaga fusi yang sekarang sedang berkembang dengan pesat.
Bukan hanya pembangkit listrik, tetapi eksplorasi luar angkasa juga beririsan dengan salah satu elemen yang berkaitan dengan senyawa deuterium–helium-3 sebagai bahan bakar mesin roket di masa depan. Dalam artikelnya (arXiv:2108.01689) yang berjudul “Exploration of the Solar System and Beyond Using a Thermonuclear Fusion Drive” (2021), Roman Y. Kezerashvili memaparkan secara ilmiah potensi molekul tersebut mampu memangkas jarak tempuh antarobjek selestial, dan dengan demikian membuatnya lebih efisien. Hal ini penting, mengingat bisnis ekstraksi di masa depan tidak hanya dilakukan di bumi, tetapi juga di asteroid.
Dalam tulisan bab dalam bukunya “Prospecting Asteroid Resources” (2013), Martin Elvis, seorang peneliti di Harvard, melihat setidaknya ada tiga elemen penting dalam penambangan asteroid: air dan bahan bakar, logam industrial dan mulia, materi organisme kompleks.
Ini berarti bahan bakar teknologi tinggi seperti Helium-3 tidak dapat dianggap sepele, dan keterlambatan upaya regulasinya sangat mungkin mengulangi krisis dan konflik geopolitik yang terjadi di abad 20, dan juga di abad 21.
Mencari Titik Terang untuk Mematangkan Hukum Antariksa
Sejak mulai diadopsi pada tahun 1979, konstruksi normatif tentang hukum antariksa dapat dikatakan mandeg, catat Anja Nakarada Pečujlić dalam The Space Law Stalemate (2023). Lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkaitan dengan persoalan pengelolaan angkasa luar ini, UN COPUOS (UN Committee on the Peaceful Uses of Outer Space), tidak mendapatkan titik temu untuk mengembangkan tatanan legal internasionalnya. Masalahnya, menurut Pečujlić, terletak pada perbedaan kepentingan berbagai aktor internasional dalam masalah geopolitik, ditambah lagi dengan makin banyaknya negara yang ambil bagian dan naiknya aktor korporasi ke permukaan.
Sederhananya, berbagai pembicaraan mengalami jalan buntu ketika angkasa luar hendak dikategorikan sebagai global common, properti bersama siapapun yang tinggal di planet bumi. Lebih dari itu, penggunaan NEO (near earth orbit – orbit dekat bumi) sebagai instrumen perang menjadi sangat problematis, dan angkasa luar pun cenderung dikelompokkan sebagai perpanjangan dari instrumen geopolitik yang berkaitan dengan senjata satelit.
Pakar-pakar seperti Marco Aliberti, Ottorino Cappelli, dan Rodrigo Praino dalam Power, State and Space: Conceptualizing, Measuring and Comparing Space Actors (2023), memaparkan tiga lapisan aktor-aktor utama dalam pengelolaan luar angkasa: Amerika Serikat, Rusia, Tiongkok, dan Eropa sebagai lapis pertama. Di barisan kedua, Jepang, India, dan Kanada ikut menentukan arah dinamika aktivitas di luar angkasa. Di lapisan ketiga, Australia, Brazil, Israel, dan Korea Selatan cukup banyak terlibat sebagai aktor pendukung dari lapis-lapis sebelumnya.
Dengan kata lain, perkembangan pesat teknologi akan membuat persoalan ini menjadi semakin serius dan berdampak secara signifikan, terutama ketika terjadi benturan yang membutuhkan penyelesaian dari sisi legal, seperti jurisdiksi dan asuransi. Konektivitas yang semakin lekat dan erat di satu sisi akan membuat berbagai negara semakin terikat dan mengambil bagian secara aktif dalam pengelolaan antariksa. Inilah persoalan yang mungkin tidak lagi dapat dianggap sepele.
Belajar dari Kesalahan Kolonialisme
Bila angkasa luar kita anggap sebagai wilayah tidak dikenal (terra incognita), maka kemungkinan besar negara-negara lapisan pertama, kedua, atau ketiga memperlakukannya sebagai terra nullius, atau tanah tidak bertuan. Dalam kasus Mabo v Queensland (No 2) [1992] HCA 23; (1992) 175 CLR 1, pengadilan Australia (The High Court of Australia, 1992) mengakui tanah yang dianeksasi oleh pihak Inggris sebagai milik dari penduduk asli, dan klaim Inggris pada waktu kolonialisasi tersebut tidak berlaku.
Gugatan tersebut diajukan oleh Eddie Koiki Mabo dan orang-orang dari etnis Meriam lainnya di pulau Mer, gugus kepulauan Murray Islands, Australia. Kasus yang terjadi di permukaan bumi ini dapat saja berulang dengan versi yang berbeda dalam skala antariksa, dan negara-negara yang belum memilki kapasitas teknologi sehebat aktor-aktor utama dalam teknologi luar angkasa dapat dianggap sebagai “penduduk asli” yang dapat dikecualikan dari konsensus global. Disposisi inilah yang perlu dihindari masyarakat internasional.
Dengan demikian, pemaparan ini memperlihatkan bahwa penguasaan antariksa tidak dapat dipahami semata sebagai persoalan teknis atau ekonomi, melainkan sebagai kelanjutan dari pola historis dalam memperlakukan wilayah yang dianggap tidak dikenal atau belum dimanfaatkan. Upaya mendefinisikan sebuah teritori sebagai kosong atau terlantar selalu membawa konsekuensi hukum dan politik tertentu, terutama mengenai siapa yang berhak menentukan aturan dan menikmati manfaatnya.
Dalam konteks angkasa luar, percepatan teknologi dan ketimpangan kapasitas antaraktor berpotensi memperdalam perbedaan kepentingan dan interpretasi hukum. Karena itu, tantangan utama bukan hanya merumuskan norma baru, tetapi memastikan bahwa kerangka hukum yang berkembang mampu mengelola perbedaan tersebut secara bernas dan dapat dipertanggungjawabkan, tanpa mengulangi logika eksklusi yang pernah membentuk pengalaman kolonial di masa lalu.
Referensi:
- Gangale, Thomas, 2009, The Development of Outer Space: Sovereignty and Property Rights in International Space Law, Praeger, Santa Barbara.
- Locke, John, 1999, Two Treatises of Government, Cambridge University Press, Cambridge.
- Kleidosty, Jeremy & Jackson, Ian, 2017, An Analysis of John Locke’s Two Treatises of Government, Lexington Books, Lanham.
- Reynolds, Glenn H. & Merges, Robert P., 1997, Outer Space: Problems of Law and Policy, Westview Press, Boulder.
- Schrunk, David G., Sharpe, Burton, Cooper, Bonnie & Thangavelu, Madhu, 2006, The Moon: Resources, Future Development, and Settlement, Springer, New York.
- Kezerashvili, Roman Y., 2021, “Exploration of the Solar System and Beyond Using a Thermonuclear Fusion Drive”, arXiv (arXiv:2108.01689), Ithaca.
- Elvis, Martin. 2013. “Prospecting Asteroid Resources”. Dalam Asteroids: Prospective Energy and Material Resources, Viorel Badescu (Editor). Springer, Heidelberg.
- Nakarada Pečujlić, Anja, 2023, The Space Law Stalemate, Springer, Cham.
- Aliberti, Marco, Cappelli, Ottorino & Praino, Rodrigo, 2023, Power, State and Space: Conceptualizing, Measuring and Comparing Space Actors, Springer, Cham.
- High Court of Australia, 1992, Mabo v Queensland (No 2) (1992) 175 CLR 1, Commonwealth Law Reports, Canberra.





