MARINews, Padang – Pengadilan Tinggi Padang menjatuhkan vonis satu tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp30 Juta subsider dua bulan kurungan kepada Terdakwa Iwan Nero Samosir (33), pelaku penangkapan ikan menggunakan pukat harimau.
Putusan Banding Nomor 455/PID.SUS/2025/PT PDG diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Jumat (12/9).
Vonis putusan banding tersebut lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan pidana penjara selama satu dan tiga bulan serta denda Rp30 Juta.
Majelis Hakim Banding menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana memiliki dan menyuruh seseorang untuk menggunakan alat penangkap ikan.
Pengadilan Tinggi mendasarkan pada fakta hukum, alat penangkap ikan (API) yang digunakan oleh Kapal KM Dirga GT 35 milik terdakwa merupakan API termodifikasi dengan adanya penambahan komponen.
API tersebut, menurut Pengadilan Tinggi, mempunyai spesifikasi yang sama dengan pukat harimau setelah dikaitkan dengan hasil tangkapan ikan dan adanya terumbu karang yang ditemukan.
Berkaitan dengan penjatuhan hukuman, Majelis Hakim Banding bermaksud untuk menjadikan efek jera baik bagi pelaku maupun bagi masyarakat agar tidak mudah melakukan suatu perbuatan pidana.
“Selanjutnya, dengan melihat akibat dari perbuatan terdakwa yang dapat merusak ekosistem dengan rusaknya terumbu karang serta dapat menghancurkan keberlangsungan perkembangbiakan kehidupan ikan-ikan pada perairan tertentu,” imbuh Majelis Hakim.
Majelis Hakim turut menetapkan barang bukti berupa satu unit Kapal KM. DIRGA GT 35, mesin, satelit, blong tempat ikan, dokumen kapal dan uang hasil penjualan ikan berbagai jenis sejumlah Rp23.487.100,00 yang dijadikan sebagai pengganti barang bukti, dirampas untuk negara.
Sedangkan dua unit alat tangkap ikan dan patahan bunga karang yang terdapat pada jaring ditetapkan untuk dimusnahkan. Adapun barang bukti berupa beberapa sertifkat yang berkaitan dengan keahlian awak kapal, dikembalikan kepada Saksi Dedi Juanda Sibuea.
Vonis serupa dijatuhkan oleh Majelis Hakim Banding kepada Terdakwa Pabertus Simamora selaku Nakhoda di Kapal KM Dirga dalam berkas terpisah.