Mahkamah Agung Terbitkan Larangan Pungutan dan Gratifikasi dalam Peringatan HUT RI dan HUT MA

Kebijakan ini, diharapkan memperkuat integritas dan profesionalisme aparatur peradilan, sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan kegiatan peringatan hari besar tersebut.
Gedung Mahkamah Agung. Foto dokumentasi dandapala.com/
Gedung Mahkamah Agung. Foto dokumentasi dandapala.com/

MARINews, Jakarta-Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Sugiyanto, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 yang berisi larangan melakukan pungutan maupun menerima gratifikasi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia dan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung.

Larangan ini ditujukan kepada seluruh jajaran Eselon Satu di lingkungan Mahkamah Agung, Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding, hingga Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut, peringatan HUT RI dan HUT Mahkamah Agung diminta dilaksanakan secara sederhana, khidmat, dan tetap menjaga independensi lembaga peradilan. 

“Tidak melakukan pungutan dan/atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dari pihak eksternal,” tegas Sugiyanto dalam Surat Edaran yang diterbitkan di Jakarta, 8 Agustus 2025.

Kebijakan ini, diharapkan memperkuat integritas dan profesionalisme aparatur peradilan, sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan kegiatan peringatan hari besar tersebut.