Terinspirasi Game GTA, PN Kayuagung Hukum Rangga 1 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa inspirasi dari permainan video gim tidak dapat dijadikan alasan pembenar dalam melakukan kejahatan.
(Foto: PN Kayuagung Jatuhkan Vonis 1 tahun Penjara kepada Terdakwa Kasus Pencurian | Dok. PN Kayuagung)
(Foto: PN Kayuagung Jatuhkan Vonis 1 tahun Penjara kepada Terdakwa Kasus Pencurian | Dok. PN Kayuagung)

Ogan Komering Ilir — Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menjatuhkan pidana 1 tahun penjara kepada terdakwa Rangga karena terbukti melakukan pencurian sepeda motor di Desa Karang Agung, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (4/2/2026), oleh Majelis Hakim yang diketuai Yoshito Siburian, S.H., didampingi hakim anggota.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Yoshito saat membacakan amar putusan.

Perkara itu bermula pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di teras rumah saksi Sulistiono di Desa Karang Agung. Sebelumnya, pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa berjalan kaki dari Kecamatan SP Padang menuju Kecamatan Jejawi.

Karena kelelahan, Rangga naik ke sebuah rumah panggung yang dikiranya milik saudaranya bernama Hendrik. Setelah digedor tidak ada jawaban, terdakwa melihat sepeda motor Honda Supra X 125 tahun 2006 terparkir di teras rumah dengan kunci masih menempel.

“Terdakwa kemudian menghidupkan sepeda motor dengan cara mengengkol dan membawanya pergi,” kata Yoshito.

Dalam pelariannya ke arah Desa Batun, motor yang dikendarai terdakwa tidak memiliki lampu. Terdakwa lalu menghadang sebuah mobil hingga terjadi perebutan kemudi yang menyebabkan mobil tersebut menabrak pohon pisang. Warga yang datang langsung mengamankan terdakwa dan menyerahkannya ke pihak kepolisian bersama barang bukti ke Polsek Jejawi.

Akibat perbuatannya, saksi Zakaria mengalami kerugian berupa kehilangan satu unit sepeda motor senilai sekitar Rp3 juta.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti pengakuan terdakwa yang menyebut perbuatannya terinspirasi dari permainan video game Grand Theft Auto (GTA).

“Meniru perilaku dalam permainan ke dunia nyata bukan alasan pemaaf atau pembenar, justru menunjukkan adanya kesengajaan dan keberanian terdakwa melakukan tindak pidana,” tegas Yoshito.

Majelis juga mengingatkan agar setiap orang mampu membedakan dunia permainan dengan dunia nyata, karena dalam kehidupan bermasyarakat terdapat norma hukum untuk menghormati hak orang lain.

“Permainan secara psikologis dapat mempengaruhi cara seseorang mengambil keputusan. Jangan sampai terpengaruh dunia permainan dan melupakan realitas kehidupan,” lanjutnya.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Penulis: Iqbal Lazuardi
Editor: Tim MariNews