Bagi para praktisi hukum, akademisi atau pengunjung pengadilan, nama Prof. Dr Kusumah Atmadja, S.H. tidaklah asing. Karena namanya diabadikan menjadi nama ruang sidang utama di berbagai pengadilan, antara lain Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan beberapa pengadilan lainnya.
Bahkan untuk menghormati jasanya, sebagai salah satu peletak pondasi pembentukan Mahkamah Agung RI dan juga Ketua pertama Mahkamah Agung RI, Mahkamah Agung RI mengabadikan namanya menjadi ruangan utama pada lantai 14, Gedung Mahkamah Agung RI.
Beberapa kegiatan utama Mahkamah Agung RI seperti pengambilan sumpah pimpinan lembaga/instansi pemerintah, pelantikan Hakim Agung dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding, rapat pleno Mahkamah Agung RI, dan berbagai aktivitas formal lainnya, menggunakan ruangan yang diambil dari nama Ketua Mahkamah Agung RI Pertama tersebut.
Selain insan peradilan, pemerintah pusat dan daerah menghormati jasanya sebagai salah seorang pahlawan nasional. Sebagai bentuk mengenang keterlibatan aktifnya dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Bahkan, nama Kusumah Atmadja dijadikan nama beberapa ruas jalan utama di Jakarta dan kota besar lainnya. Ambil contoh di Jakarta, nama Kusumah Atmadja digunakan sebagai salah satu nama jalan di kawasan elite, Menteng, Jakarta Pusat. Demikian juga, namanya diabadikan sebagai salah satu nama jalan utama yang menjadi pusat perkantoran Pemerintah Provinsi Bali di wilayah Renon, Kota Denpasar, Bali.
Pendidikan dan Karir Kusumah Atmadja Era Kolonialisme
Kusumah Atmadja, lahir di bumi Priangan tepatnya Kabupaten Purwakarta, 8 September 1898. Memiliki nama lengkap Soelaiman Effendi Koesoemah Atmadja, merupakan keturunan bangsawan tanah Pasundan. Ayahnya merupakan seorang pemimpin wilayah administratif kewedanaan (asisten bupati yang memimpin para camat) di Rengasdengklok. Keistimewaan sebagai seorang ningrat, tidak mengakibatkan Kusumah Atmadja berpangku tangan.
Kusumah Atmadja merupakan sosok yang cerdas dan merupakan sebagian kecil dari bumiputera yang berhasil lulus dari Rechtschool atau sekolah Kehakiman pada 1919. Setelah lulus dari sekolah Kehakiman Hindia Belanda, Kusumah Atmadja menjadi seorang staff di Landraad (Pengadilan Negeri zaman Hindia Belanda, yang mengadili bumiputera dan warga lain selain keturunan Eropa) Bogor.
Kejeniusan Kusumah Atmadja muda, membawa dirinya melanjutkan jenjang pendidikan Doktor Hukum di Universitas Leiden, Belanda pada 1922. Kusumah Atmadja menulis disertasinya menggunakan Bahasa Belanda dengan judul “De Mohammadaansche vrome stichtingen in Indie”, yang membahas persoalan dan ketentuan hukum wakaf di tanah Nusantara. Bahkan C Van Vollenhoven, seorang peneliti hukum adat dan ahli hukum Belanda, memberikan apresiasi kepada Kusumah Atmadja sebagai seorang juris yang cerdas dan tidak kalah pintar dengan para ahli hukum dari bangsa Eropa.
Setelah menyelesaikan pendidikan doktoralnya pada negeri Kincir Angin, Kusumah Atmadja dipercaya untuk menjadi pegawai Raad Van Justitie di Batavia (Jakarta). Selanjutnya diangkat menjadi Ketua Pengadilan Negeri (Landraad) Indramayu pada 1925 sampai dengan 1927. Selanjutnya, Kusumah Atmadja semasa kolonial Belanda, sempat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (Landraad) Semarang, Hakim Tinggi pada Raad Van Justitie Padang dan Hakim Tinggi Raad Van Justitie Semarang.
Beralihnya kolonialisme Belanda kepada Pemerintahan Jepang, tidak membuat karir Kusumah Atmadja meredup. Dia tetap dipercaya memimpin institusi peradilan yakni sebagai Ketua Tihoo Hooin (Pengadilan Negeri) Semarang. Selanjutnya Kusumah Atmadja, melanjutkan karirnya memimpin lembaga kehakiman di Jawa Tengah 1944.
Peran Kusumah Atmadja dalam Perjuangan Kemerdekaan dan Memimpin Mahkamah Agung RI
Meskipun memiliki karir yang cemerlang sebagai Hakim dan Ketua Pengadilan era kolonial, tidak melunturkan rasa cinta dan semangat membela tanah airnya. Bahkan, Kusumah Atmadja terlibat aktif dalam pergerakan dan perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Sejarah mencatat, Kusumah Atmadja merupakan anggota BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) bersama dengan 60 pendiri bangsa lain seperti Ir. Soekarno (Presiden Pertama Indonesia), Drs. Mohammad Hatta, Mr. Yamin, Ki Hadjar Dewantara dan berbagai tokoh bangsa lainnya. Tugas Kusumah Atmadja dan anggota BPUPKI lainnya adalah mempersiapkan rancangan konstitusi Indonesia.
Setelah Indonesia menyatakan kemerdekaannya, Presiden Pertama RI Ir. Soekarno, menunjuk Kusumah Atmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung RI yang pertama pada 19 Agustus 1945. Adapun Kusumah Atmadja memimpin Mahkamah Agung dengan didampingi oleh Mr. Satochid Kartanegara sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung RI.
Selain memimpin Mahkamah Agung RI Kusumah Atmadja, merupakan seorang penasihat hukum pemerintah Indonesia dalam berbagai perundingan internasional dengan pemerintah Belanda atas perselisihan kedaulatan setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, seperti perjanjian Renville pada1948 dan Konferensi Meja Bundar pada 1949.
Kusumah Atmadja dalam memimpin Mahkamah Agung RI menegaskan, lembaga peradilan adalah kekuasaan kehakiman yang merdeka dan independen. Hal mana dicontohkan Kusumah Atmadja, dengan menolak intervensi kekuasaan untuk bersifat lembut dalam persidangan Mayjen Sudarsono dan rekan-rekannya yang memotori penculikan terhadap Perdana Menteri Sutan Sjahrir pada 1946. Penculikan tersebut, ditujukan untuk merubah sistem pemerintahan parlementer ke presidensial.
Dalam persidangan Mayjen Sudarsono dimaksud, Kusumah Atmadja yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim bersikap tegas kepada Terdakwa, saksi, penasihat hukum dan penuntut umum, meskipun sebagian adalah rekan seperjuangannya dalam pergerakan kemerdekaan Indonesia.
Selain sebagai Ketua Mahkamah Agung RI pertama Kusumah Atmadja, tercatat sebagai seorang pengajar berbagai kampus ternama. Bahkan Kusumah Atmadja mendapatkan gelar Guru Besar dari Fakultas Hukum UGM dan Sekolah Ilmu Kepolisian.
Setelah wafat pada 1952, Pemerintah Indonesia mengukuhkan gelar pahlawan nasional pada 1965. Pemberian gelar pahlawan nasional, merupakan penghargaan atas segala dedikasi dan perjuangan Kusumah Atmadja untuk Indonesia, baik dalam bidang kemajuan hukum nasional dan perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Semoga lahir generasi hakim cerdas seperti Kusumah Atmadja dan tidak dapat diintervensi oleh kekuasaan lain serta kebal dari pengaruh godaan duniawi lainnya. Sehingga pencari keadilan mendapatkan keadilan yang semestinya di ruang-ruang sidang pengadilan Indonesia.