MARINEWS, Cimahi - Pengadilan Agama (PA) Kota Cimahi melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) bersama PT Pos Indonesia untuk Triwulan I Tahun 2026 (9/4/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua PA Kota Cimahi, Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I., didampingi Panitera, Panitera Muda Hukum, perwakilan Jurusita, serta perwakilan dari PT Pos Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta membahas berbagai kendala, kekurangan, dan hambatan yang dihadapi dalam proses pengiriman dokumen hukum kepada para pihak. Diskusi berlangsung secara konstruktif dengan menitikberatkan pada upaya perbaikan serta solusi yang dapat diterapkan guna meningkatkan efektivitas dan ketepatan waktu layanan pengiriman.
Dalam kesempatan tersebut, Al Fitri menegaskan pentingnya ketepatan prosedur dalam pengiriman relaas panggilan.
“Pengiriman relaas panggilan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara akan berdampak pada keberlanjutan persidangan, seperti terjadinya penundaan sidang berulang-ulang dan potensi cacat prosedur. Hal ini tentu dapat merugikan para pihak yang berperkara, baik dari sisi waktu, biaya, maupun kepastian hukum.” katanya.
Lebih lanjut, dibahas pula tata cara pemanggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat sebagai salah satu metode yang digunakan dalam praktik peradilan. Dalam hal ini, pengadilan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk memastikan setiap dokumen panggilan disampaikan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemanggilan melalui surat tercatat harus memenuhi ketentuan hukum acara, antara lain memuat identitas para pihak secara lengkap, alamat yang jelas, serta informasi mengenai waktu dan tempat persidangan. Selain itu, bukti pengiriman dan penerimaan menjadi aspek penting dalam menentukan sah atau tidaknya suatu panggilan.

Al Fitri menjelaskan bahwa apabila proses pengiriman tidak dilakukan sesuai ketentuan, seperti tidak adanya bukti penerimaan atau kesalahan dalam pemanggilan, maka panggilan dapat dinyatakan tidak sah. Kondisi ini berimplikasi pada tertundanya persidangan, ketidakhadiran para pihak, hingga berpotensi menimbulkan cacat prosedur yang dapat merugikan para pencari keadilan.
Melalui forum ini, PT Pos Indonesia juga menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya dalam mendukung pengiriman surat tercatat ke para pihak pencari keadilan.
Dengan adanya kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara kedua pihak. Kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memastikan proses penyampaian pemanggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat berjalan lebih optimal, sesuai dengan ketentuan hukum acara, sehingga mampu memberikan kepastian, kemudahan, serta pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat pencari keadilan dalam yuridiksi PA Kota Cimahi.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews.





