MoU MA Indonesia–Singapura: Perkuat Sinergi Penanganan Perkara Kepailitan Lintas Batas

Fokus utama kerja sama ini terletak pada penanganan kepailitan lintas batas negara dan restrukturisasi.
  • view 186
Penandatanganan Nota Kesepahaman Perkara Kepailitan Lintas Batas antara MA Indonesia & Singapura | Dok. Penulis
Penandatanganan Nota Kesepahaman Perkara Kepailitan Lintas Batas antara MA Indonesia & Singapura | Dok. Penulis

MARINews, Denpasar – Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Singapura menjadi salah satu agenda penting dalam rangkaian kegiatan The 1st Judicial Well-Being Workshop for ASEAN Judges, pada Senin (30/3).

 Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., bersama Ketua Mahkamah Agung Singapura, Sundaresh Menon, tampak duduk berdampingan di meja seremoni untuk menandatangani dokumen.

 Syamsul Maarif, S.H., LL.M.,PhD., Ketua Kamar Pembinaan MA, menyampaikan sambutan pembuka terkait MoU tersebut, yang menjadi tonggak penting dalam memperkuat hubungan kerja sama yudisial kedua negara.

Dalam sambutannya, Syamsul Maarif menegaskan, penandatanganan MoU ini bukan merupakan sebuah permulaan baru, melainkan kelanjutan dari kemitraan yang telah terjalin sebelumnya. 

“MoU ini dibangun di atas landasan Nota Kesepahaman Kerja Sama Yudisial yang telah ditandatangani pada 7 November 2023, dengan arah pengembangan menuju kerja sama yang lebih mendalam dan implementatif”, ujar Syamsul Maarif.

Fokus utama kerja sama ini terletak pada penanganan kepailitan lintas batas negara dan restrukturisasi. 

Dalam konteks perekonomian global yang semakin terhubung, ia menyebut, sistem hukum dituntut untuk mampu beradaptasi terhadap dinamika perdagangan dan investasi lintas negara. 

Proses kepailitan yang efisien dan terkoordinasi dinilai sangat penting dalam menjaga kepercayaan investor, menjamin keadilan, serta mempertahankan nilai ekonomi.

“Melalui MoU ini, kedua lembaga peradilan berkomitmen untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, serta saling pengertian dalam menangani sengketa komersial modern yang semakin kompleks”, tandasnya.

Lebih lanjut, kerja sama ini sejalan dengan upaya regional, khususnya kerangka model yang diadopsi dalam Pertemuan Council of Asean Chief Justice (CACJ), yang menekankan pentingnya konektivitas yudisial dan mendorong pendekatan terpadu dalam menangani perkara kepailtan lintas negara.

Menutup sambutannya, Syamsul Maarif menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak dari kedua Mahkamah Agung yang telah berkontribusi dalam mewujudkan kerja sama ini.

Hadir dalam acara tersebut antara lain Ketua Mahkamah Agung se-Asia Tenggara, Gubernur Bali, Bupati Badung, Walikota Denpasar, Kepala UNODC Indonesia, PP IKAHI dan para hakim dari empat lingkungan peradilan di bawah MA.

 

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews 

Penulis: Nadia Yurisa Adila
Editor: Tim MariNews