Sintang Bersinergi: Memutus Rantai Penelantaran Anak dan Memperkuat Hak Perempuan

Pemkab Sintang dan Pengadilan Agama Sintang menjalin kerja sama strategis untuk melindungi hak perempuan pasca perceraian dan mencegah perkawinan anak.
(Foto: Pelaksanaan Kegiatan Nota Kesepakatan PA Sintang dan Pemerintah Kabupaten Sintang | Dok. PA Sintang)
(Foto: Pelaksanaan Kegiatan Nota Kesepakatan PA Sintang dan Pemerintah Kabupaten Sintang | Dok. PA Sintang)

MARINews, Sintang - Pemerintah Kabupaten Sintang dan Pengadilan Agama Sintang mengambil langkah berani penuh integritas untuk melindungi masa depan hak perempuan dan anak. Melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Layanan Pemenuhan Hak Perempuan Pasca-Perceraian dan Pencegahan Perkawinan Anak, kedua lembaga ini resmi mempererat kolaborasi strategis pada Rabu (11/03/2026) di Kantor Pengadilan Agama Sintang.

Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Sintang, Dr. Massadi, S.Ag., M.H., bersama Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala. Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Sintang serta aparatur Pengadilan Agama Sintang.

Nota kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan integrasi layanan dalam rangka memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan pasca perceraian, termasuk hak nafkah, hak pemeliharaan anak, serta berbagai hak lainnya yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, untuk meningkatkan upaya pencegahan perkawinan anak melalui edukasi hukum kepada masyarakat, sosialisasi lintas sektor, serta penguatan peran perangkat daerah dan lembaga terkait.

(Foto: Pelaksanaan Kegiatan Nota Kesepakatan PA Sintang dan Pemerintah Kabupaten Sintang | Dok. PA Sintang)

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Sintang, Dr. Massadi, S.Ag., M.H., menegaskan kerja sama ini merupakan komitmen bersama untuk memastikan putusan pengadilan terkait hak perempuan dan anak dapat benar-benar terlaksana secara efektif di tengah masyarakat.

“Perceraian tidak menghapus kewajiban orang tua terhadap anak. Hak-hak anak, baik terkait pemeliharaan, pendidikan, maupun nafkah, harus tetap dipenuhi oleh kedua orang tua. Melalui sinergi ini diharapkan seluruh pihak dapat berperan aktif dalam memastikan hak-hak tersebut terlindungi,” ujarnya.

Lebih lanjut, juga menyinggung perkembangan regulasi hukum nasional yang memperkuat perlindungan terhadap anak. Dalam ketentuan hukum pidana terbaru, tindakan penelantaran anak merupakan perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana. Menunjukkan bahwa negara memberikan perhatian serius terhadap perlindungan anak serta menegaskan kewajiban orang tua terhadap anak.

Sementara itu, Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Sintang sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak. Pemerintah daerah juga akan mendorong peran aktif perangkat daerah serta berbagai pihak terkait untuk bersama-sama menjalankan program pencegahan perkawinan anak dan memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan pasca perceraian.

Melalui penandatanganan nota kesepakatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara Pengadilan Agama Sintang dan Pemerintah Kabupaten Sintang dalam memberikan pelayanan hukum yang responsif, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sintang. (EDK)


Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews