PA Kota Cimahi Perkuat Kualitas Penyelesaian Sengketa melalui Uji Kompetensi Mediator Non-Hakim 2026

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan lampiran Surat Keputusan Ketua PA Kota Cimahi.
Uji Kompetensi Mediator Non-Hakim 2026 | Foto : Dokumentasi PA Kota Cimahi
Uji Kompetensi Mediator Non-Hakim 2026 | Foto : Dokumentasi PA Kota Cimahi

MARINews, Cimahi - Pengadilan Agama (PA) Kota Cimahi menyelenggarakan Seleksi Uji Kompetensi Mediator Non-Hakim Tahun Anggaran 2026 pada Rabu, (24/12) bertempat di Ruang Media Center PA Kota Cimahi.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan lampiran Surat Keputusan Ketua PA Kota Cimahi. 

Ketua Panitia Penyelenggara Seleksi Uji Kompetensi mediator non-hakim, Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. dalam laporannya menyampaikan, jumlah pendaftar seleksi sebanyak 17 orang, dengan 13 orang dinyatakan lulus seleksi administrasi, 12 orang mengikuti uji kompetensi, dan enam orang dinyatakan lulus pada tahap akhir.

Dalam sambutannya, Ketua PA Kota Cimahi, Djulia Herjanara, S.Ag., S.H., M.H., menyampaikan, pelaksanaan uji kompetensi ini merupakan wujud komitmen PA Kota Cimahi dalam meningkatkan kualitas layanan peradilan, khususnya pada penyelesaian perkara melalui mekanisme mediasi. 

Ketua PA Kota Cimahi berharap, para mediator non-hakim yang dinyatakan lulus mampu menjalankan tugasnya secara profesional, berintegritas, serta berorientasi pada keadilan dan kemaslahatan para pencari keadilan.

Lebih lanjut, Ketua PA Kota Cimahi menegaskan pentingnya peran mediator non-hakim dalam menunjang keberhasilan mediasi di lingkungan PA Kota Cimahi.

“Mediator non hakim memiliki peran strategis dalam membantu para pihak menemukan titik temu penyelesaian sengketa. Keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Kota Cimahi sangat ditentukan oleh kompetensi, profesionalisme, dan integritas para mediator non-hakim. Oleh karena itu, seleksi dan uji kompetensi ini menjadi langkah penting untuk menyukseskan program prioritas Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, khususnya target keberhasilan mediasi minimal 40 persen, sementara keberhasilan mediasi tahun 2025 mencapai 78 persen,” ujar Ketua PA Kota Cimahi.

Melalui penyelenggaraan Seleksi Uji Kompetensi Mediator Non-Hakim ini, PA Kota Cimahi berharap dapat menghasilkan mediator non hakim yang berkualitas, profesional, dan berintegritas, sehingga mampu berkontribusi secara optimal dalam meningkatkan keberhasilan mediasi.

Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen PA Kota Cimahi dalam mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang efektif, efisien, dan berkeadilan bagi masyarakat, sejalan dengan program prioritas Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Penulis: Kontributor
Editor: Tim MariNews