PA Kota Cimahi Peringkat I se-Jawa Barat, Keberhasilan Mediasi Triwulan III 2025 Capai 56,50 Persen

Dengan capaian ini, PA Kota Cimahi berhasil meraih peringkat I tingkat keberhasilan mediasi di seluruh Pengadilan Agama se-Jawa Barat.
PA Cimahi peringkat satu Pengadilan Agama se-Jawa Barat. Foto : Instagram PA Cimahi
PA Cimahi peringkat satu Pengadilan Agama se-Jawa Barat. Foto : Instagram PA Cimahi

MARINews, Cimahi – Pengadilan Agama Kota Cimahi mencatat tingkat keberhasilan mediasi sebesar 56,50 persen pada Triwulan III Tahun 2025.

Dengan capaian ini, PA Kota Cimahi berhasil meraih peringkat I tingkat keberhasilan mediasi di seluruh Pengadilan Agama se-Jawa Barat. 

Prestasi tersebut menjadi bukti nyata komitmen lembaga dalam mengoptimalkan peran mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sesuai amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi, Djulia Herjanara, S.Ag., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kerja keras para mediator dan seluruh aparatur yang berkontribusi dalam pelaksanaan mediasi. 

“Capaian 56,50 persen ini merupakan hasil dedikasi seluruh tim mediasi dan aparatur PA Kota Cimahi. Prestasi ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan mediasi di masa mendatang,” ujarnya.

Sementara itu, Mediator Pengadilan Agama Kota Cimahi, Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I., turut memberikan tanggapannya atas keberhasilan ini. 

“Kami senantiasa memantau dan mengawal proses mediasi secara intensif agar berjalan efektif dan berorientasi pada perdamaian yang berkeadilan. Keterbukaan komunikasi antara mediator dan para pihak menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai kesepakatan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Djulia Herjanara menegaskan pihaknya akan terus memperkuat kapasitas mediator melalui diskusi, pelatihan, supervisi, dan evaluasi secara berkala, serta peningkatan sarana dan prasarana ruang mediasi agar proses mediasi dapat berjalan semakin nyaman dan kondusif bagi para pihak yang berperkara. 

Capaian ini diharapkan dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan pada triwulan berikutnya, serta semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Pengadilan Agama sebagai lembaga penyelesaian sengketa yang adil dengan mengedepankan prinsip perdamaian serta win-win solution.

Penulis: Al Fitri
Editor: Tim MariNews