Jakarta, MARINews - Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar talk show bertajuk “KUHAP dan KUHP Baru: Melindungi atau Membatasi?” dalam rangkaian Pameran Kampung Hukum Mahkamah Agung RI Tahun 2026, yang dilaksanakan Senin (9/2/2026).
Kegiatan ini dimoderatori oleh Nadia Yurisa Adila, S.H., M.H., Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, dan menghadirkan sejumlah narasumber, salah satunya Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang.
Mengawali pemaparannya, Riki mengutip adagium Aristoteles yang menyatakan “Hukum adalah akal budi yang bebas dari nafsu.”
Ia kemudian mengajak audiens merefleksikan kasus salah tangkap Sengkon dan Karta, dua warga yang sempat dipidana atas tuduhan pembunuhan, namun belakangan terbukti tidak bersalah.
“Mereka mengaku karena dipaksa dalam proses penyidikan. Ini pelajaran besar agar praktik seperti ini tidak terulang kembali,” ujar Riki.
Berangkat dari peristiwa tersebut, Riki menyoroti Pasal 30 ayat (1) KUHAP baru yang mewajibkan proses pemeriksaan tersangka direkam menggunakan kamera pengawas (CCTV) selama pemeriksaan berlangsung.
Menurutnya, ketentuan ini merupakan langkah penting dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
“Ini bentuk perlindungan hak asasi manusia. Orang yang diperiksa bisa memberikan keterangan yang sebenar-benarnya tanpa merasa ditekan, sehingga ketika di persidangan dia akan berbicara apa adanya,” jelasnya.
Riki menambahkan bahwa dalam sistem pembuktian hukum acara pidana yang baru, terdapat dua instrumen utama, yakni rekaman CCTV dan dokumen keberatan dari penasihat hukum apabila ditemukan pelanggaran prosedur penyidikan.
Selain itu, Pasal 235 ayat (1) KUHAP juga menghadirkan terobosan baru dengan memperluas alat bukti yang sah, meliputi barang bukti, bukti elektronik, serta pengamatan hakim.
“Ini alat bukti baru yang menjangkau perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan rasa keadilan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Riki juga menyinggung kasus viral santri asal Madura yang melawan begal bersenjata celurit hingga tewas di Bekasi.
Ia menjelaskan konsep pembelaan darurat (noodweer) memang telah diatur dalam KUHP lama, namun penafsirannya kerap bergantung pada teori para ahli akibat persoalan penerjemahan.
“KUHP kita dulu diterjemahkan bukan oleh negara sebagai suatu entitas, tetapi oleh orang per orang. Itu yang membuat penafsirannya problematik,” ungkapnya.
Menurut Riki, KUHP baru, khususnya Pasal 34 KUHP Nasional, telah merumuskan pembelaan darurat secara lebih tegas melalui unsur-unsur yang harus dipenuhi, sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ia juga menyoroti pengaturan baru terkait perbuatan pidana yang dilakukan atas perintah atasan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 KUHP, serta menyinggung kasus viral seorang pengacara yang bersikeras menolak putusan majelis hakim di persidangan.
Riki menegaskan bahwa putusan pemaafan hakim kini telah diakomodasi dalam KUHAP baru sebagai bentuk keadilan restoratif dan proporsional.
Menutup pemaparannya, Riki menegaskan bahwa perubahan KUHP dan KUHAP harus dipahami sebagai arah baru penegakan hukum nasional.
“KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar teks hukum, melainkan kompas baru dalam menegakkan keadilan. Mari kita jalankan dengan hati-hati, dengan nurani yang jernih, integritas yang kokoh, dan keberanian untuk selalu berpihak pada kebenaran,” pungkasnya.
Setelah sesi pertama, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Afdal M., Koordinator Staf Ahli Komisi III DPR RI, yang membahas perspektif pembentuk undang-undang terhadap lahirnya KUHP dan KUHAP baru dalam sistem hukum Indonesia.





