MARINews, Kota Cimahi - Bertempat di Aula Pertemuan Pengadilan Agama (PA) Kota Cimahi, pada Senin,(5/1), pukul 08.15 WIB, PA Kota Cimahi melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas sebagai bagian dari komitmen bersama dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PA Kota Cimahi, Djulia Herjanara, S.Ag., S.H., M.H., serta diikuti oleh Wakil Ketua, para Hakim, pejabat fungsional dan struktural, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) PA Kota Cimahi.
Dalam sambutannya, Ketua PA Kota Cimahi menegaskan arti penting penandatanganan Pakta Integritas merupakan bentuk komitmen nyata seluruh aparatur peradilan dalam mendukung pembangunan Zona Integritas untuk menjaga marwah peradilan.
“Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan komitmen bersama yang wajib dipedomani dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Kota Cimahi dalam menjalankan tugas dan fungsi peradilan,” tegas Ketua PA Kota Cimahi.
Kemudian, Ketua PA Kota Cimahi menegaskan komitmen zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran integritas, disiplin, maupun penyalahgunaan wewenang. Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Lebih lanjut disampaikan, integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas harus menjadi nilai utama dalam setiap pelaksanaan tugas, baik di bidang yudisial maupun non yudisial, sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur PA Kota Cimahi memiliki kesamaan komitmen, persepsi, dan langkah dalam mendukung terwujudnya peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia.





