Gianyar – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan penegakan hukum yang profesional dan berintegritas. Melalui tiga putusan pidana yang saling berkaitan, PN Gianyar berhasil mengurai dan memutus secara tuntas perkara percobaan penarikan keuntungan dari hasil kejahatan dengan modus penyalahgunaan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang melibatkan sejumlah pelaku.
Ketiga perkara tersebut masing-masing diputus dalam Putusan Nomor 210/Pid.B/2025/PN Gin, 211/Pid.B/2025/PN Gin, dan 212/Pid.B/2025/PN Gin, yang keseluruhannya diperiksa dan diputus oleh majelis hakim yang sama, sehingga menghadirkan konsistensi penerapan hukum serta kesinambungan pertimbangan yuridis dalam satu rangkaian perkara.
Majelis Hakim dalam ketiga putusan tersebut diketuai oleh Farrij Odie Wibowo, S.H., M.H., dengan Muhammad Taufiq, S.H., M.H. dan Bentiga Naraotama, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (3/2).
Dalam perkara Nomor 210/Pid.B/2025/PN Gin, majelis hakim menyatakan I Made Putra Suarjaya alias Pak Dek, Ni Luh Putu Panca Tresnawati, dan Harry Luminto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan menarik keuntungan dari hasil kejahatan. Ketiganya dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari, dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani. Persidangan perkara ini dibantu oleh Gusti Ayu Raka Ekawati, S.E. selaku Panitera Pengganti.
Sementara itu, dalam Putusan Nomor 211/Pid.B/2025/PN Gin, majelis hakim menjatuhkan pidana yang sama, yakni 6 bulan penjara, kepada Jonathan Wijaya alias Jo dan Tien Wen Hua alias Sam. Keduanya dinilai berperan aktif dalam mata rantai penyediaan dan penggunaan mesin EDC yang patut diduga berasal dari atau digunakan untuk kejahatan. Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan vonis masing-masing 5 bulan pidana penjara. Persidangan dibantu oleh Bendesa Nyoman Cintya Dewi, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.
Rangkaian perkara tersebut ditutup melalui Putusan Nomor 212/Pid.B/2025/PN Gin, dengan terdakwa Jinwei Wang alias Dave. Majelis hakim kembali menjatuhkan pidana penjara 6 bulan, menegaskan bahwa upaya kejahatan yang belum sempat menimbulkan kerugian nyata tetap dapat dipidana apabila telah memenuhi unsur permulaan pelaksanaan. Persidangan perkara ini dibantu oleh I Nyoman Rai Sutirka, S.H. selaku Panitera Pengganti.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim secara konsisten menerapkan ketentuan Pasal 480 ke-2 KUHP yang dikaitkan dengan KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan tetap berpegang pada asas lex favor reo dan prinsip kehati-hatian dalam masa transisi hukum pidana nasional. Pendekatan ini menunjukkan kecermatan hakim dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Capaian PN Gianyar melalui tiga putusan beruntun ini tidak hanya mencerminkan ketegasan terhadap kejahatan berbasis teknologi dan sistem keuangan, tetapi juga memperlihatkan kemampuan manajerial persidangan, soliditas majelis hakim, serta peran strategis panitera pengganti dalam menjamin tertib dan akuntabelnya proses peradilan.
Dengan penyelesaian perkara yang utuh dari hulu ke hilir, PN Gianyar menunjukkan bahwa pengadilan tingkat pertama mampu menjadi penjaga integritas sistem peradilan pidana, sekaligus memberikan pesan kuat bahwa setiap bentuk kejahatan, termasuk yang dilakukan secara terorganisir dan berlapis, akan ditangani secara profesional dan berkeadilan.
