MARINews, Jakarta-Mahkamah Agung telah mengadakan seleksi penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahap XXI Tahun 2024 dan berdasarkan hasil rapat Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada Kamis (11/7/2024), menyatakan kelulusan dua belas Calon Hakim Ad Hoc Tipikor.
Kelulusan dua belas Calon Hakim Ad Hoc Tipikor tersebut, berdasarkan Pengumuman nomor: 56/Pansel/Ad Hoc TPK/VII/2024 yang memuat sebanyak 12 nama dan merupakan hasil akhir dari serangkaian panjang seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor angkatan XXI.
“peserta yang dinyatakan “Lulus” seleksi Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahap XXI”, sebagaimana dikutip dari pengumuman tersebut.
Pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua Pansel Suhato itu, selain mengumumkan nama-nama yang lulus, juga mensyaratkan peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan mengikuti diklat, dan melakukan pengisian LHKPN sesuai formulir yang telah disediakan oleh KPK.
“Peserta yang dinyatakan lulus tersebut di atas, diwajibkan mengikuti diklat" demikian dikutip dari situs MA, Senin (15/7/2024).
Salah satu yang menjadi istimewa dari pengumuman tersebut, jika biasanya yang mengikuti seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor berasal dari latar belakang dosen dan praktisi hukum, namun ada salah satu Calon Hakim Ad Hoc Tipikor yang berlatar belakang di luar daripada yang biasanya, yakni Calon Hakim Ad Hoc Tipikor dari unsur profesi wartawan. Bahkan, sesuai pengumuman yang dilangsir dari situs Mahkamah Agung tersebut, berhasil mendapatkan peringkat pertama.
Dia merupakan wartawan senior detik.com dan sekaligus Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yakni, Andi Saputra, S.H., M.H. Lulus menjadi Hakim Ad Hoc Tipikor dengan peringkat pertama atas assessment integritas dan intelektualitas dan hari ini Selasa (30/4) dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Sebagai wartawan senior dan wartawan hukum, Andi Saputra dikenal sangat kritis terhadap lembaga peradilan, baik Mahkamah Agung maupun badan peradilan yang ada di bawahnya untuk dengan mengharapkan pengadilan menjadi pengadilan yang bersih, berwibawa dan memiliki integritas yang tinggi.
Penempatan Andi Saputra di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang saat ini sedang disorot oleh publik, dengan adanya peristiwa penangkapan oknum hakim dan Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat, tentunya menjadi setitik cercah cahaya bagi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, untuk mengembalikan citra dan wibawa Mahkamah Agung dan khususnya di PN Jakarta Pusat.
Dengan dilantiknya sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat, Andi diharapkan dapat membuktikan ucapannya dan kritik kerasnya saat masih di luar peradilan. Sekaligus untuk membuktikan kepada publik, apa yang dipikirkan publik terhadap peradilan selama ini tidak benar. Apalagi, Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya berkomitmen untuk terus merawat integritas dalam tugas dan tanggung jawabnya, khususnya para hakim yang saat ini masih banyak memiliki integritas.
Sekretaris Jenderal Ikatan Wartawan Hukum Irfan Kamil seperti dilansir dari dialek.id Rabu (30/4) menilai, Andi Saputra merupakan sosok jurnalis yang berintegritas. Bahkan, Andi Saputra dinilai menjadi role model wartawan hukum,
Dengan dilantiknya Andi Saputra ini sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat, kiranya dapat menjadi pemicu mengembalikan kepercayaan publik, setelah banyak peristiwa nirintegritas yang dilakukan oknum hakim.
Mahkamah Agung tetap berkomitmen dalam membangun peradilan yang bermartabat dengan cara membangun peradilan yang bersih, adil, transparan, dan berwibawa serta terus menggaungkan integritas sebagai “harga mati” yang harus terus dijalankan dan dirawat Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.