MARINews, Jakarta-Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk membahas Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang Pengalihan Pembinaan, Organisasi, dan Keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung.
Rakor ini, dibuka langsung oleh Kepala BUA Mahkamah Agung, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., di Hotel The Hermitage Jakarta. Dalam sambutannya, KaBUA menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut menyatakan, frasa “Departemen Keuangan” dalam Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 adalah inkonstitusional bersyarat. MK menegaskan, pembinaan nonyudisial Pengadilan Pajak harus dilakukan oleh Mahkamah Agung, dan proses pengalihan ini wajib tuntas paling lambat 31 Desember 2026.
“Putusan itu, menjadi titik balik penting, menyatukan seluruh pembinaan teknis dan nonteknis, sehingga Pengadilan Pajak berada dalam satu atap di bawah Mahkamah Agung,” tegas KaBUA.
Menurut KaBUA, penyatuan Pengadilan Pajak di bawah Mahkamah Agung bukan hanya soal penyesuaian legal-formal, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat kemandirian peradilan dan menjamin integritas sistem peradilan pajak. Keberhasilan pengalihan ini bergantung pada dua hal utama, yaitu: kejelasan regulasi dasar, serta kesiapan kelembagaan untuk melaksanakan transisi.
Beberapa poin krusial yang menjadi fokus rakor meliputi:
1. Bentuk dan Struktur Regulasi
Regulasi utama yang disepakati adalah Peraturan Presiden untuk mengatur aspek lintas sektor seperti pengalihan SDM, anggaran, aset, dan sistem informasi.
Untuk itu, perlu mempertimbangkan peraturan pelaksana seperti Keputusan Bersama atau Peraturan Mahkamah Agung sebagai turunan dari Perpres.
2. Pengalihan SDM
Perlu merumuskan mekanisme alih status pegawai Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung.
Hal tersebut, mencakup model pengangkatan, perlakuan transisi (alih status, rekrutmen ulang, atau konversi penugasan), jaminan hak kepegawaian, tunjangan kinerja, dan jenjang karier.
3. Desain Organisasi
Perlunya memastikan struktur kelembagaan Pengadilan Pajak yang efisien, sesuai nomenklatur, dan mengintegrasikan fungsi yudisial serta administratif.
Untuk itu, KaBUA menekankan, keberhasilan rakor bergantung pada keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari solusi terbaik atas tantangan transisi ini.
Ia berharap, rakor menghasilkan rekomendasi konkret, aplikatif, dan komprehensif yang dapat menjadi dasar pelaksanaan pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung.
Sebelum menutup sambutan, KaBUA menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi mempersiapkan agenda ini. Rakor diharapkan berjalan lancar demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat.
Dengan demikian, KaBUA secara resmi membuka Rapat Koordinasi Prapembahasan R-Perpres Pengalihan Pembinaan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung.