Pendaftaran Jaminan Kesehatan Hakim (IX) Tahun Anggaran 2025

MA sebagai lembaga negara juga terus berupaya, agar hakim dan pegawai Mahkamah Agung mendapatkan jaminan kesehatan, selain jaminan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan.
Ilustrasi Jaminan Kesehatan Hakim, Foto: dokumentasi mandiri-inhealth
Ilustrasi Jaminan Kesehatan Hakim, Foto: dokumentasi mandiri-inhealth

Jaminan kesehatan merupakan perlindungan yang diberikan kepada peserta yang memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan yang dibayar oleh peserta jaminan secara pribadi atau dapat dibayar oleh pemerintah atau badan usaha.

Di Indonesia, jaminan kesehatan dijalankan suatu badan yang dibentuk oleh pemerintah dalam bentuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan dijalankan oleh badan usaha yakni BPJS Kesehatan, negara memberikan jaminan kepada seluruh penduduk Indonesia akan mendapatkan pelayanan kesehatan, sehingga setiap warga negara memiliki akses ke pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas, serta terlindungi dari risiko finansial akibat biaya pengobatan yang tinggi. 

Mahkamah Agung sebagai lembaga negara juga terus berupaya, agar hakim dan pegawai Mahkamah Agung mendapatkan jaminan kesehatan selain jaminan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan, namun yang masih terealisasi ialah jaminan kesehatan bagi hakim di seluruh Indonesia.

Jaminan kesehatan hakim berarti perlindungan kesehatan bagi hakim seluruh Indonesia dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan keadilan kepada pencari keadilan. Jaminan kesehatan ini baru benar-benar terealisasi sejak Januari 2024.

Mahkamah Agung mengupayakan agar jaminan kesehatan bagi hakim terus ditingkatkan mulai dari biaya premi, perlindungan kesehatan, jenis pelayanan kesehatan yang dapat diklaim, dan pelayanan-pelayanan kesehatan lainnya.

Pelayanan jaminan kesehatan hakim merupakan amanat yang diatur dan ditentukan dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Berdasarkan surat nomor: 788/BUA.3/KU1.1/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025, Mahkamah Agung untuk memberikan jaminan kesehatan kepada hakim angakatan IX, memintar agar Hakim Angkatan IX mendaftarkan diri dengan mengisi tautan sesuai dengan SK, SPMT, SPMJ dan Berita Acara Pelantikan sebagai hakim.

Hakim Angkatan IX diminta agar tidak terlambat dalam melakukan pengisian data sebagai peserta jaminan kesehatan, agar jaminan kesehatan dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan jaminan kesehatan yang telah ditentukan.

Permohonan pengisian data tersebut tidak hanya bagi Hakim Angkatan IX namun juga kepada hakim yang mengalami kenaikan golongan dari golongan III/d ke IV/a dan IV/c ke IV/d serta hakim yang diangkat menjadi Hakim Agung dan pejabat eselon.

Permintaan pengisian data tersebut tidak hanya kepada hakim yang masih aktif, namun pengisian data dimintakan kepada hakim yang pemberhentian atas permintaan sendiri, pemberhentian dengan hormat, pemberhentian dengan tidak hormat, pensiun karena tidak cakap jasmani/rohani, pensiun normal dan meninggal dunia.

Pendaftaran kepesertaan Jaminan Kesehatan Hakim yang dilantik pada Tahun Anggaran 2025 dilakukan dengan mengisi tautan https://bit.ly/JAMKES-HAKIM-MA dan perubahan data dapat disampaikan kepada Kepala Biro Keuangan melalui surel perbendaharaan.bua@gmail.com.

Merupakan pemberitahuan dan pengingat bagi para hakim yang akan atau telah dilantik agar segera mengisi data jaminan kesehatan agar mendapatkan jaminan kesehatan sesuai ketentuan yang ada. 

Penulis: Andy Narto Siltor
Editor: Tim MariNews