MARINews, Surabaya - Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya adakan sosialisasi penggunaan aplikasi e-Court kepada advokat yang baru saja diambil sumpahnya.
Materi disosialisasikan oleh Hakim Tinggi PT Surabaya, Bambang Kustopo, S.H., M.H. di ruang sidang utama Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jalan Sumatera, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/11/2025).
Penerapan e-Court merupakan intrumen pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, taksiran panjar biaya secara elektronik, pembayaran panjar biaya secara online, pemanggilan secara online dan persidangan secara online mengirim dokumen persidangan.
“Aplikasi e-Court mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara,” jelas Bambang Kustopo.
Dalam kesempatan tersebut Bambang Kustopo membawakan materi terkait pendaftaran perkara online (E-Filling), Pembayaran Panjar Biaya Online (e-Payment), Pemanggilan Elektronik (e-Summons), dan Persidangan Elektronik (e-Litigasi).
“Advokat sebagai pengguna terdaftar dapat memanfaatkan layanan e-Filling, yakni pendaftaran perkara secara online. Kuntungan pendaftaran perkara secara online antara lain, menghemat waktu dan biaya dalam proses pendaftaran perkara, pembayaran biaya panjar yang dapat dilakukan dalam saluran multi chanel atau dari berbagai metode pembayaran dan bank, dokumen terarsip secara baik dan dapat diakses dari berbagai lokasi dan media, dan proses Temu Kembali Data yang lebih cepat,” Jelas Juru Bicara PT Surabaya tersebut.
Dalam pendaftaran perkara, pengguna terdaftar akan langsung mendapatkan SKUM yang digenerate secara elektronik oleh aplikasi e-Court.
Pengguna Terdaftar setelah mendapatkan taksiran panjar atau e-SKUM akan mendapatkan nomor pembayaran (Virtual Account) sebagai rekening virtual untuk pembayaran Biaya Panjar Perkara, untuk layanan ini disebut sebagai e-Payment.
“Nantinya pengguna terdaftar akan mendaftarkan alamat elektroniknya berupa surat elektrnonik (e-mail), dan pemanggilan kepada Pengguna Terdaftar dilakukan dilakukan secara elektronik yang dikirimkan ke alamat domisili elektronik tersebut,” Urai Bambang Kustopo.
Tidak hanya terbatas pada proses administrasi pendaftaran, namun e-Court pun telah memfasilitasi persidangan elektronik.
“Aplikasi e-Court juga mendukung dalam hal persidangan secara elektronik sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti replik, duplik, kesimpulan dan atau jawaban secara elektronik yang dapat diakses oleh pengadilan dan para pihak,” tutupnya.
Kegiatan tersebut disambut positif oleh para advokat yang baru saja diambil sumpahnya oleh Ketua PT Surabaya





